Wow! Sabu-sabu 3,6 Kg Diedarkan Petani di Pinrang, Ini Asalnya…

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Peredaran sabu di Sulsel kini makin mengkhawatirkan. Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) mengungkap, peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,6 kilogram di Kabupaten Pinrang.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Ghiri Prawijaya menyebut dalam kasus peredaran narkoba itu jajarannya menangkap enam tersangka.

“Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan pengembangan dari salah seorang tersangka yang sebelumnya ditangkap,” ujar Brigjen Ghiri Prawijaya di Makassar pada Selasa (22/3/2022).

Dia menerangkan tim BNNP Sulsel melakukan pengembangan kasus itu di Pinrang sejak Februari lalu.

Hasilnya, petugas BNNP menangkap enam orang tersangka yang berinisial ZN (38), EM (31), HT (46), DL (41), NS (37), dan RS (43).

Menurut Brigjen Ghiri, para pelaku diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Pinrang.

Sementara itu, Kabid Berantas BNNP Sulsel Kombes Joni Triharto menyebut awalnya tim menerima informasi ada transaksi sabu-sabu di Jalan Tanro Saddang, Kecamatan Tiroang, Pinrang pada 25 Februari 2022.

Tim gabungan BNNP Sulsel bersama petugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan KPPBC TMP C Parepare lantas memantau kendaraan yang berada di lokasi tersebut.

Setelah memastikan ada transaksi, sekitar pukul 22.23 WITA, tim gabungan melakukan penangkapan sekaligus menggeledah rumah DL serta mengamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu.

Setelah diinterogasi, DL bernyanyi bahwa barang haram itu milik ZN yang diperoleh dari HT. DL diberi upah Rp 3 juta per kilogram narkotika itu.

Tersangka DL juga telah menyerahkan sebanyak 30 bal narkoba kepada TM (DPO) sesuai perintah ZN.

Dari hasil interogasi terhadap ZN, narkoba tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial AC di Nunukan, Kalimantan Utara melalui perantara DW yang punya akses memesan barang itu.

Menurut Kombes Joni, pada Desember 2021, ZN memesan satu kilogram sabu-sabu kepada DW, tetapi sebelum barang dikirim, uang harus ditransfer sesuai kesepakatan.

“Barang lalu dibawa kurir menggunakan kapal feri dan menyerahkannya di Pelabuhan Pare-pare yang diterima LG. Pada 15 Februari 2021, ZN kembali memesan barang tersebut,” bebernya.

Tersangka ZN juga mengakui masih memiliki sisa barang sabu-sabu seberat 3 kilogram disimpan di kandang milik RS.

Selanjutnya, tim gabungan membawa tersangka ke rumah RS dan menangkapnya. Penggeledahan di lokasi itu melibatkan anjing pelacak K9 untuk menemukan barang bukti itu.

“RS mengaku tidak mengetahui bungkusan plastik itu berisi narkoba jenis sabu-sabu, lalu dibawa pulang ke rumahnya dan baru tahu setelah ZN tertangkap,” ucap Joni.

Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(fjr/pp)

 

  • Bagikan