Kliennya Ditersangkakan Tanpa SPDP, Marwan: Sampai Detik Ini Kami Tak Pernah Terima SPDP

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO- Marwan Mansur, SH Pengacara dari Hendrik Lembangan yang jadi tersangka karena jual beli tanah, angkat bicara. Di mana, kliennya diduga terkesan dipaksakan jadi tersangka dari kasus perdata ke pidana.

Marwan menjelaskan, 11 Januari 2022, kliennya yang bernama Hendrik Lembangan dilaporkan tentang kasus penipuan jual beli tanah. Pada aktivitas itu, terdapat selisih tentang papan bicara dengan obyeknya. Lalu, beberapa hari kemudian, 28 Januari 2022 dipanggilah klien saya ke Polres Toraja Utara.

“Pada tanggal 31 Januari 2022 tiba-tiba klien saya dipanggil lagi. Dilakukan penetapan tersangka. Pertanyaan saya kepada penyidik yang menyidik kasus ini, kenapa tidak pernah diberikan SPDP ketika keluar surat sidik dari Reskrim pada tanggal 11 Januari 2022”.

“Seharusnya tujuh hari setelah dikeluarkannya surat penyidikan ini dia memberikan surat SPDP ini kepada terlapor dan diberikan juga surat penetapan tersangkanya dan dibacakan, tetapi sampai saat ini dan detik ini kami tidak perna menerima SPDP maupun penetapan tersangkanya,” beber Marwan.

Marwan Mansur ,SH mengatakan, yang dilaporkan ini masalah jual beli tanah. Dan, kasus ini telah bergulir. Telah dilimpahkan ke kejaksaan Cabang Toraja Utara. Seharusnya, penyidik itu memberikan SP2HP-nya. ”Harusnya sudah ada di kami. Tapi, sampai sekarang tidak pernah diberikan SP2HP kepada kami,” jelasnya.

Ia pun menanyakan kenapa ranah perdata digiring dan dipaksa kepada ranah pidana. Sudah jelas di situ ada surat edaran kejaksaan agung yang mengatakan bahwa jual beli tanah itu apabila yang dijual adalah merupakan hak milik si penjual dan dilakukan transaksi jual beli tanah di sini ,itu merupakan ranahnya perdata. Dan, itu murni perda, ini bukan saya yang bilang tapi ini adalah surat Kejaksaan Agung kepada Kejari yang wilayah-wilayah hukumnya ada wilayah tertentu. Contohnya, Toraja Utara ,Tana Toraja itu harus berpegang teguh terhadap surat edaran tersebut.

“Jadi kita maunya ini kasus, jangan dipaksa ke ranah pidana. Karena, ini murni perdata,” katanya. Apalagi, lanjutnya, ada surat edaran seperti ini. Itu kan kalau dia sudah melanggar perma No. 1. Karena, kita sudah melakukan gugatan perdata. Dan, kedua kita juga sudah meminta kepada penyidik ditangguhkan sebelum dilimpahkan berkas ini ke kejaksaan.

“Tetapi penangguhan yang kami minta di sini tidak pernah digubris oleh penyidik yang menangani kasus ini. Padahal, saya yakin Kanit PPA ini paham betul kasus jual beli tanah menyangkut akta jual beli clausula hukum dan syarat sahnya suatu perjanjian ini murni perdata,” beber Marwan Mansur,SH.

Menurutnya, perkara perdata yang masalah jual beli tanah ini tidak digiring dan tidak dipaksa ke arah pidana. Karena, ini murni perdata. Dan, Jaksa yang menangani kasus ini diharapkan patuh kepada surat edaran penanganan perkara tindak pidana umum yang obyeknya berupa tanah yang dikeluarkan pada tahun 2013 yang menyatakan apabila jual beli tanah ini menyangkut akte jual beli clausula hukum syarat sahnya suatu perjanjian yang merupakan murni perdata tidak digiring ke arah pidana. (albert)

  • Bagikan

Exit mobile version