* Kepala BPKAD Kota Palopo: Pembayaran Tunggu Juknis Kemenkeu
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO— Wali Kota, Wakil Wali Kota, anggota DPRD, dan 4.368 pegawai negeri sipil yang ada di Kota Palopo bakal menerima tunjangan hari raya (THR).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini. Dimana dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 sama dengan tahun 2021.
Untuk tahun lalu, total gaji 13 yang akan dicairkan sebanyak Rp19.902.905.229.
Jadwal pencairannya, THR PNS akan cair H-14 sebelum Lebaran atau pada April 2022 mendatang.
Adapun untuk besarannya masih sama seperti tahun lalu. Di mana PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Kepala BPKAD Kota Palopo, Irfan Dahri kepada Palopo Pos, Rabu 23 Maret 2022 mengatakan, untuk tahun 2022 ini, informasi besaran anggaran yang disiapkan Pemkot Palopo dalam membayar THR dan Gaji 13 PNS belum bisa diberikan.
”Nanti kami infokan ketika juknis THR dan gaji 13 dari Kemenkeu sudah keluar,” kata Irfan Dahri saat dikonfirmasi.
Untuk THR, katanya, akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei mendatang. Jadi diperkirakan April mendatang para PNS telah mendapatkan THR. ”Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada tahun ajaran baru, bulan Juni atau Juli mendatang.” sebutnya.
Untuk tahun 2021 lalu, sebanyak 4.368 PNS lingkup Pemkot Palopo menerima gaji 13 sebanyak Rp19.781.329.207, untuk 25 anggota DPRD Rp109.922.922, Wali Kota dan Wakil Wali Kota mencapai Rp11.653.100.
Menurutnya, total gaji 13 yang akan dicairkan sebanyak Rp19.902.905.229.
Irfan Dahri menjelaskan, pembayaran gaji 13 yang diterima ASN, anggota DPRD serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bersih tanpa potongan yang ditransfer kepada masing-masing rekening penerima.
”Pembayaran gaji 13 diterima tanpa potongan. Yakni gaji pokok dan tunjangan yang melekat,” tegasnya. (rhm/uce)
Jumlah THR yang akan Dibayarkan:
* 25 anggota DPRD Rp109.922.922
* Wali Kota dan Wakil Wali Kota mencapai Rp11.653.100.
* Besaran gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.(***)
sumber diolah dalam berita: