Gazali D. Ichsan ,Kepala UPT.KPH Saddang ll . –ist–
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO- Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Saddang ll Pemprov Sulsel, Gazali D. Ichsan angkat bicara terkait tudingan menghambat pembangunan di Kabupaten Toraja Utara, Sabtu, 26 Maret 2022.
Gazali menjelaskan, terkait dengan Informasi yang disampaikan Bupati Toraja Utara saat musrenbang kabupaten di Misiliana Hotel lalu dimuat di media, itu tidak benar.
”Kami kooperatif dan selalu mendukung Program Pemkab. Yang jadi masalah, ketika ada pembangunan di dalam Kawasan Hutan seperti pembukaan jalan. Pasti kami hentikan kalau tidak mengantongi Izin,” bebernya.
Seperti Pembangunan Jalan di Sangkaropi, pihaknya menghentikan karena masuk dalam kawasan Hutan Lindung. Tapi, selalu memberikan solusi untuk segera mengurus IPPKH supaya kegiatan itu bisa dilaksanakan.
Artinya, lanjutnya, di dalam kawasan memungkinkan untuk pembangunan jalan atau fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat sepanjang mengikuti mekanisme yang dipersyaratkan.
Lebih jauh Gazali menjelaskan, terkait dengan info yang sampai ke Bupati, bahwa pihaknya melarang masyarakat menebang kayu, kalau terbukti di dalam kawasan, pasti tidak diizinkan walaupun mereka yang menanam. ”Karena ada aturan yang mengatur itu,” katanya.
Kemudian tambahnya, terkait dengan pungutan sama sekali tidak ada.
”Malah kalau masyarakat mau memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan menanam di bawah tegakan, seperti tanam kopi, kami akan dibantu dan difasilitasi izinnya lewat program Perhutanan Sosial,” bebernya.
”Jadi yang disampaikan Pak Bupati itu, saya kira miss komunikasi. Kami tidak ada niatan untuk menghambat pembangunan,” tegas Gazali.
Terpisah, Djuli Mambaya, mantan Kadis PUPR Provinsi Papua, melalui sambungan whatshapnya Sabtu, 26 Maret 2022 menjelaskan, terkait jalan Sa’dan Sangkaropi-Batu Sitanduk Kabupaten Luwu mengatakan bahwa itu adalah jalan provinsi. Kewajiban dari pemerintah tingkat satu untuk membangun jalan tersebut.
”Itu ranahnya di Dinas PUPR Sulsel lalu ke Dinas PUPR Kabupaten. Apa salah Kepala UPT. KPH Saddang ll dimarahi. Kewajiban dia untuk memproteksi hutan di Indonesia ini khususnya di Toraja Utara, Tidak ada maksud kepala UPT.KPH Saddang ll mau menghalangi pembangunan di Toraja Utara. Dan, Pak Bupati tidak berhak menegur dia. Itu bukan jalurnya,” katanya.
Ditambakan, yang bisa menegur adalah pimpinannya di Provinsi Sulsel dan di Kementerian lingkungan hidup.
Wilayah tersebut, lanjutnya, masuk dalam kawasan daerah hutan lindung. Jadi, kenapa dia hentikan pekerjaan jalan tersebut, karena tidak ada izin.
”Kalau tidak ada izin, ya tidak boleh. Masa jalan di jalan raya tanpa surat izin mengemudi (SIM). Ditangkaplah kita. Kira-kira seperti itu. Harus ada izin, baru bisa berjalan,” jelasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan kepala UPT.KPH Saddang ll sudah benar. Dengan menegur dan menghentikan pekerjaan itu betul sekali.
”Karena, ini demi kita semua rakyat Toraja Utara. Demi masyarakat sekitar. Demi lingkungan hidup. Jadi bukan gaya-gayaan. Tapi, dia berpegang pada aturan. Harusnya berterima kasih kepada Kepala UPT.KPH Saddang ll ini. Justru bukan meminta dia pecat,” tutup DJM sapaan akrabnya. (albert)