PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO – Kepala UPT.KPH Saddang ll , Gazali D. Ichsan ,angkat bicara terkait tudingan menghambat pembangunan di Kabupaten Toraja Utara.Sabtu,26 Maret 2022.
Gazali jelaskan,bahwa terkait dengan Informasi yang disampaikan Pak Bupati saat musrenbang kabupaten di misiliana hotel, lalu dimuat di media itu tidak benar.Kami kooperatif dan selalu mendukung Program Pemkab. Yang jadi masalah ketika ada pembangunan di dalam Kawasan Hutan, seperti pembukaan jalan, pasti kami hentikan kalau tidak mengantongi Izin.
“Seperti Pembangunan Jalan di Sangkaropi, kami hentikan karena masuk dalam kawasan Hutan Lindung.Tapi kami selalu memberikan solusi untuk segera mengurus IPPKH supaya kegiatan itu bisa dilaksanakan,
Artinya di dalam Kawasan memungkinkan untuk pembangunan jalan atau fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat sepanjang mengikuti Mekanisme yang dipersyaratkan.Ungkap Gazali.
Lebih jauh Gazali jelaskan, Kemudian terkait dengan info yang sampai ke Pak Bupati, bahwa kami melarang masyarakat menebang kayu, kalo terbukti di dalam kawasan pasti kami tidak izinkan walaupun mereka yang menanam karena ada aturan yang mengatur itu,kemudian terkait dengan pungutan sama sekali tidak ada.
Malah kalau masyarakat mau memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan menanam di bawah tegakan, seperti tanam kopi kami akan dibantu dan di fasilitasi izinnya lewat program Perhutanan Sosial.
“Jadi yang disampaikan Pak Bupati itu,saya kira miss komunikasi.Kami tidak ada niatan untuk menghambat pembangunan”. Tegas Gazali.
Sementara Terpisah Djuli Mambaya, Mantan Kadis PUPR Provinsi Papua, melalui sambungan whatshapnya sabtu,26 Maret 2022 jelaskan terkait jalan sa’dan sangkaropi -batu standuk kabupaten Luwu katakan itu adalah jalan provinsi,dan kewajiban dari pemerintah tingkat satu untuk membangun jalan itu ,dan tentu itu ranahnya di Dinas PUPR Sulsel lalu ke Dinas PUPR Kabupaten .
“Apa salah Kepala UPT.KPH Saddang ll dimarahi, kewajiban dia untuk memproteksi hutan di indonesia ini khususnya di Toraja Utara, Tidak ada maksud kepala UPT.KPH Saddang ll mau menghalangi pembangunan di Toraja Utara ,dan Pak Bupati tidak berhak menegur dia , itu bukan jalurnya .Dan yang bisa menegur adalah pimpinannya di Provinsi Sulsel dan di Kementrian lingkungan hidup”. ungkapnya
Wilayah tersebut masuk dalam kawasan daerah hutan lindung, Kenapa dia hentikan pekerjaan jalan tersebut,karena tidak ada izin,kalau tidak ada izin ya tidak boleh.Masa jalan di jalan raya tanpa surat izin mengemudi (SIM) ditangkaplah kita kira-kira seperti itu,Harus ada izin baru bisa berjalan .
“Apa yang dilakukan kepala UPT.KPH Saddang ll sangat benar begitu ,dengan menegur dan menghentikan pekerjaan itu betul sekali.Karena apa,ini demi kita semua rakyat Toraja Utara , demi masyarakat sekitar ,demi lingkungan hidup. Jadi bukan gaya-gayaan tapi dia berpegang pada aturan.Harusnya berterimakasi kepada Kepala UPT.KPH Saddang ll ini, bukan meminta dia pecat .Tegas DJM sapaan akrabnya.(albert)