JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun ini.
Rencana pembayaran gaji ke-13 dan THR tersebut tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Bocoran itu juga tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 UU APBN 2022. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat.
Meski demikian, pemerintah belum memberikan rincian nilainya. Namun, kalau keuangan negara masih tertekan akibat covid dan kebijakan THR PNS sama dengan tahun kemarin, besarannya hanya akan terdiri dari komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat saja atau tanpa tunjangan kinerja.
Kalau itu benar, lantas berapa besar kemungkinan THR yang bakal diterima PNS pada 2022?
Untuk besaran gaji pokok PNS, kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil bergantung pada jenis golongannya.
Berikut rinciannya:
PNS Golongan I
Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500
PNS Golongan II
IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600
IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300
IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000
PNS golongan III
IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
IIId sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000
PNS golongan IV
IVa sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta
IVb sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500
IVc sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900
IVd sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700
IVe sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200
Sementara itu untuk tunjangan melekat ada beberapa yang besarannya juga bergantung pada golongan. Berikut rinciannya;
1. Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 diatur bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
2. Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak
3. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Dalam beleid itu diatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, Golongan III dapat Rp37 ribu per hari dan Golongan IV dapat Rp41 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp360 ribu per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490 ribu untuk IVB, Rp540 ribu untuk IVAA, Rp1,26 juta untuk IIIA, dan Rp5,5 juta untuk eselon IA.
5. Tunjangan Umum
Berdasar Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besarannya yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp190 ribu, III Rp 185 ribu, II Rp 180 ribu, dan I Rp175 ribu.
Dari komponen-komponen itu tinggal hitung aja berapa besaran THR dan gaji ke-13 yang bisa didapat PNS tahun ini.(int)