PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Kabar mengejutkan datang dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia membolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI), mulai tahun ini daftar prajurit TNI.
Hal itu ditegaskan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam video yang dibagikan di kanal YouTube Andika pada Rabu, 30 Maret 2022.
Dalam video terlihat Jenderal Andika memimpin rapat penerimaan prajurit TNI.
Rapat itu diawali dengan pemaparan mekanisme penerimaan prajurit TNI, mulai dari tes mental ideologi, Psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.
Jenderal Andika lantas mempertanyakan salah satu terkait mekanisme perekrutan prajurit TNI.
“Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa? Kalau dia ada keturunan apa?” tanya jenderal Andika.
Salah seorang anggota TNI pun menjawab bahwa yang dinilai adalah keturunan pelaku dari tahun 65-66 atau keturunan PKI.
Jenderal Andika kembali mencecar anggota TNI tersebut.
“Itu berarti gagal. Bentuknya apa, dasar hukumnya apa?” tanya Andika lagi.
“Izin, TAP MPRS Nomor 25,” jawab anggota TNI yang ditanya oleh Andika.
Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menjelaskan isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.
“Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65,” kata anggota itu.
“Yakin ini? Cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” tegas Andika.
Andika menegaskan jika melarang sesuatu harus ada dasar hukumnya.
Ia lantas mempertanyakan dasar hukum pelarangan keturunan PKI mengikuti seleksi prajurit TNI.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukumnya, apa yang dilanggar sama dia?,” tanya Andika.
Andika menganggap larangan keturunan PKI mengikuti seleksi prajurit TNI itu mengada-ada karena tidak ada dasar hukumnya.
“Jadi jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” ucapnya.
“Zaman saya, tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Hilang nomor 4,” tandas Jenderal Andika Perkasa. (pojoksatu/pp)