Kepala KUA Mengkendek Sosialisasikan Stunting ke Pengantin Saat Akad Nikah
Kepala KUA Kecamatan Mengkendek, M. Yasim sekaligus sebagai Penyuluh mensosialisasikan Stunting kepada calon pengantin sebelum akad nikah di kantor KUA Mengkendek, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sabtu (2/4/2022). –risna–
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mengkendek, M. Yasim sekaligus sebagai Penghulu menikahkan seorang pasangan calon pengantin di Balai Nikah KUA Mengkendek.
Pasangan pengantin laki-laki bernama Anwar (35 tahun) dan perempuan Hilkayanti (23 tahun) sebagai calon pengantin.
Sebelum akad nikah dimulai, M. Yasim memberikan bimbingan kepada kedua calon pengantin dan mengatakan pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri.
“Bertujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Yasim, Sabtu (2/4/2022).
Yasim juga mensosialisasikan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, dimana perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
“Artinya pernikahan itu dikatakan Sah secara hukum apabila sama keyakinan pasangan atau satu agama,” terangnya.
Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 juga ikut disosialisasikan yang menyatakan perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita mencapai umur 19 tahun keatas.
Menurut Yasim, salah satu tujuan pembatasan umur ialah mencegah generasi muda Indonesia kedepannya tidak kerdil atau biasa disebut Stunting.
“Sosialisasi pencegahan stunting kepada calon pengantin, ini salah satu program Kementerian Agama Tana Toraja dalam rangka membantu pemerintah dalam upaya pencegahan stunting,” pungkasnya.
Diketahui Kasubag TU Kemenag Tana Toraja, Tamrin Lodo pernah menyampaikan untuk berjanji melibatkan Penghulu dan Penyuluh Agama agar ikut mensosialisasikan pentingnya pencegahan stunting di wilayah Kabupaten Tana Toraja. (risna)