PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SAMARINDA– Matanya berkaca-kaca. Sesekali, bulir-bulir air menetes di pipinya. Yah, Muhammad Asan Ali, pedagang ikan yang kehilangan uang tabungan Rp3,5 miliar di BNI Cabang Samarinda, Kaltim. Ia tak kuasa menahan air matanya.
Setelah dirinya mengetahui tabungannya raib, keinginannya hanya satu. Seluruh uang tabungan hasil jerih payah belasan tahun itu bisa dikembalikan utuh.
Apalagi, tabungan yang ia mulai sejak 2004 silam itu hanya tersisa Rp490 ribu saja.
Atas peristiwa yang ia alami itu, Asan pun sangat berharap bisa bertemu langsung dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Tolong saya, Pak. Saya cuma pedagang ikan di Pasar Segiri. Uang saya ini hasil dari menabung belasan tahun,” ucap Asan dengan mata yang berkaca-kaca saat ditemui JPNN.com, Kamis (31/3/2022).
Hilangnya tabungan Rp3,5 miliar milik Muhammad Asan Ali ini terungkap saat ia memeriksa rekning miliknya melalui ATM BNI di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Rabu (28/10) silam.
Usut punya usut, uang tabungan milik Asan dari hasil menjual ikan ternyata raib ditarik diam-diam oleh costumer service (CS) BNI Cabang Samarinda, bernama Besse Dalla Eka Putri.
Perempuan tersebut juga sudah ditangkap dan kini berstatus terdakwa atas perkara pencurian dana nasabah.
CS Bank BNI itu didakwa melakukan tindak kejahatan memanipulasi untuk kepentingan pribadi.
Uang sebesar Rp3,5 miliar itu belum semuanya dikembalikan oleh pihak Bank BNI Cabang Samarinda.
Atas dasar itu, Asan ingin mengadu langsung dengan Mentri BUMN Erik Tohir.
“Uang saya ini bukan dari hasil menjual narkoba. Saya cuman menjual ikan saja. Uang saya hilang diambil, tetapi belum semuanya dikembalikan sama BNI,” ungkapnya.
Asan mengaku akan terus memperjuangkan sisa uang Rp841 juta yang belum diganti BNI.
Karena itu, Asan sudah memilih kuasa hukum dan melapor ke OJK Kaltim.
Laporan itu dia lakukan karena pihak BNI Cabang Samarinda tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
“Alasannya, uang Rp2,6 miliar itu hasil audit dan saya dipaksa terima. Sambil menangis saya diminta tanda tangani perjanjian,” bebernya.
“Uang Rp841 juta tidak bisa kembali karena itu berada di luar sistem Bank BNI. Kalau tidak tanda tangani itu, uang saya tidak bisa diganti,” ujar dia. (jpnn/palopopos)