PALOPO — Tim Khusus (Timsus) Polres Palopo, betul-betul dibuat kerja keras. Betapa tidak, di hari pertama puasa Ramadan, Timus mengamankan sebanyak 18 sepeda motor, Ahad 3 April 2022.
Semuanya tanpa perlengkapan dan surat kendaraan lengkap serta dikendarai oleh anak di bawah umur.
Aksi balap liar (bali) di seputaran Kota Palopo masih saja terjadi, apalagi dalam melakukan pengamanan dan memberikan rasa aman pada warga yang menjalankan Ibadah serta puasa di bulan suci Ramadan.
Bahkan kelompok remaja ini selalu berpindah-pindah lokasi dan jam beraksinya. Mengetahui informasi adaya keramaian yang diduga akan adanya aksi balapan liar, Timsus Polres Palopo langsung bergerak membubarkan aksi yang cukup meresahkan mengganggu masyarakat sekitar lokasi.
Timsus tidak tinggal diam. Buktinya, tim berhasil mengamankan 18 kendaraan sepeda motor yang memenuhi Syarat akan terlibat balap liar saat beraksi di Sekitaran Lapangan Pancasila, Tanjung Ringgit PNP dll, semuanya diamankan pada Ahad pagi.
“Kami melaksanakan operasi penanganan balap liar maupun antisipasi tindak pidana lainnya oleh Timsus Polres Palopo di Kota Palopo. Kali ini, kami kembali mengamankan 18 kendaraan sepeda motor,” ujar Ka Timsus Polres palopo Iptu Abd Majid SH, Ahad kemarin pagi.
“Dari 18 Kendaraan tersebut sudah memenuhi syarat akan terlibat balap liar karena menggunkan knalpot racing, tanpa perlengkapan kendaraan (kaca spion dan plat) serta tidak dapat memperlihatkan surat–surat kendaraan,” ungkapnya.
“Semuanya dikendarai oleh anak di bawah umur, dan kendaraan yang diamankan akan diamankan ke Polres Palopo untuk diserahkan ke Satuan lalu Lintas Polres Palopo yang selanjutnya akan ditindak lanjut akan diberikan sanksi berupa tilang dan kurungan kendaraan sampai 3 (Tiga) Bulan),” tambahnya.
Terpiusah Kapolres Palopo AKBP H. Muh Yusuf Usman SH., SIK., MT menjelaskan Dengan kejadian ini, agar para “pemain” balap liar untuk tidak lagi menggelar kegiatan tersebut, Sebab, selain mengganggu pengguna jalan lainnya serta membuat resah apalagi ini di bulan suci ramadan, juga nantinya bisa berakibat fatal terhadap para pelaku ini.
“Saya mengimbau agar tak lagi menggelar kegiatan balap liar ini dimanapun dan yang jelas kendaraan yang digunakan akan ditahan selama 3 bulan kedepan dan mendapat sanksi denda tertinggi sesuai ketentuan,” tegas Kapolres Palopo.(ded/idr)