Mobil Panther yang digunakan Padil.
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA– Seorang sopir mobil, warga asal Walenrang, Kabupaten Luwu, mengeluhkan tindakan seorang oknum Satuan Lalulintas Polres Luwu Utara (Lutra) lantaran kena ditilang saat hendak menjemput orangtuanya di kebun yang berada di Sukamaju.
Sopir mobil tersebut yakni Padil. Melalui sambungan telepon kerabatnya, Sabtu, 02 April 2022, kepada .CO.ID, mengatakan, berangkat dari Walenrang mengemudi mobil Panther plat hitam nomor polisi DP 1028 RH tujuan Sukamaju (Lutra) untuk menjemput orangtuanya yang bekerja di kebun milik mereka.
Akan tetapi, saat memasuki wilayah hukum Polres Lutra, dia diberhentikan oleh salah seorang personil Unit Lalulintas Polres Lutra. Setelah dilakukan pengecekan, dia kemudian diberikan surat tilang dengan sangkaan pengemudi tersebut telah mengompreng.
Padil sendiri menjelaskan, mobil yang dikemudikan tersebut memang sering digunakan untuk memuat penumpang dengan menggunakan plat kuning. Akan tetapi, saat ditilang di Lutra, ia menggunakan plat hitam karena tidak sedang memuat penumpang melainkan hendak menjemput orangtuanya di kebun.
“Posisinya saya tidak memuat penumpang, plat yang saya pasang saat itu memang hitam tapi kan saya tidak memuat penumpang dan saya mau menjemput orangtua saya yang ada di kebunnya di Sukamaju. Saya ditilang sama polisi itu karena katanya saya mengompreng padahal tidak ada penumpang. Kalau memang mau mengompreng, pasti dari jalan sudah ada penumpang saya ambil,” katanya.
“Surat- surat saya lengkap. Hanya itu saja, tuduhan mengompreng yang tidak saya lakukan sampai saya ditilang. Untuk ikut sidang Jumat pekan depan, saya harus berangkat dari Walenrang ke Masamba. Padahal saya tidak mengompreng,” lanjutnya.
Dalam surat tilang yang diberikan, tertulis nama Muh. Randi, pangkat Briptu sebagai penyidik pembantu. Kemudian pasal yang dipersangkakan kepada Padil, yakni Pasal 308 UU Lalulintas.(riawan)