THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh Tahun Ini!

  • Bagikan

JAKARTA — Para pekerja akan menerima tunjangan hari raya (THR) penuh untuk Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menegaskan hal itu.

Sebelumnya, selama dua tahun pandemi COVID-19, perusahaan diberi keringanan untuk mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi. Keringanan ini terjadi lewat surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, tahun ini THR wajib dibayarkan penuh.

“THR tahun ini harus dibayar penuh sesuai aturan. Tahun ini tidak ada relaksasi,” ujar Putri, Sabtu (2/4/2022).

Putri memberi sinyal bahwa surat edaran yang mengatur mekanisme pemberian THR akan dikeluarkan dalam waktu dekat. “SE Menaker akan kami keluarkan insyaallah awal minggu depan,” ucapnya.(int)

  • Bagikan

Exit mobile version