Dosen UPRI Dr Mislia Meraih Profesor Bidang Ilmu Pendidikan

  • Bagikan

Dosen UPRI Dr Mislia. –ist–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR. Dosen Dipekerjakan LLDIKTI IX di FKIP UPRI Makassar, Dr.Hj. Mislia, M.Pd, berhasil meraih jabatan fungsional Profesor/Guru Besar pada bidang Ilmu Pendidikan.

SK Guru Besar itu diserahkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi, Drs. Andi Lukman, M.Si mewakili Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Senin 4 April 2022 di Kantor LLDIKTI IX Jl. Bung Makassar.

Jabatan akademik Profesor itu sesuai SK Mendikbudristek RI No. 19435/MPK.A/KP.05.01/2022, tentang kenaikan jabatan akademik fungsional dosen.

SK itu ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim, tertanggal 22 Maret 2022, tapi mulai berlaklu sejak 1 Maret 2022, dengan angka kredit sebesar 899.

Saat penyerahan Kepala LLDIKTI IX Sulawesi Andi Lukman mengatakan, Jabatan Guru Besar sangat besar nilainya nanti akan menjadi teladan bagi kita semua.

Tentunya ini merupakan suatu kebanggaan bagi LLDIKTI IX karena Prof Mislia adalah salah seorang dosen DPK, walau saat ini sudah tidak ada lagi sekat sekat antara DPK dan dosen yayasan.

Ditambahkan, Guru Besar dalah puncak karier dari seorang dosen dan tidak semua dosen dapat mencapainya. ‘’Saya tahu ini sangat besar tanggungjaabnya tapi saya yakin dengan sistem yang digunakan saat ini semuanya menjadi lebih cepat ‘’, kata Andi Lukman.

Dikomandani Dr. Ichsan Kasnul Faraby dan Markus Yan Patarru, maka tidak ada lagi alasan bagi dosen untuk tidak mencapai puncak kariernya, Kam disini selalu siap membantu dengan menyediakan tim yang selalu siap mendampingi dosen dalam mencapai puncak kariernya, kata Andi Lukman.

Prosesi penyerahan SK Guru Besar ini diawali pembacaan SK oleh Subkordinator Jabatan Fungsional Dosen LLDIKTI Wilayah IX, Markus Yan Patarru.

Prof Mislia lahir di Ujugn pandang 8 September 1963, masa kerja telah mencapai 34 tahun lebih. Menyelesaikan S1 Pendidikan Hukum/PMP IKIP Ujung Pandang 1985. Magister Pendidikan PPs-UNM 2001 serta Doktor Ilmu Pendidikan PPs-UNM 2016.(rls)

  • Bagikan

Exit mobile version