PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, LUTIM– Mencuatnya isu terkait izin pengolahan kayu diduga fiktif di Desa Mahalona Kec. Towuti Kab. Lutim, serta tanda tangan warga dipalsukan, langsung ditanggapi Kepala Desa (Kades) Mahalona, Russa. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
”Dugaan izin pengelolaan kayu fiktif, tidak benar. Karena pembentukan kelompok tani ada akta notarisnya,” jelas Russa saat dikonfirmasi Palopo Pos melalui telepon, Selasa, 5 April 2022 siang.
”Kami belum terlalu lama menjabat sebagai kepala desa. Terkait SKT dan kelompok tani yang sempat diberitakan sebelumnya, perlu saya klarifikasi. Karena setelah saya lakukan koordinasi dan ivestigasi ternyata memang ada SKT dan kelompok tani yang diterbitkan oleh pejabat sebelum saya dan itu juga sudah dikuatkan dengan akta notaris,” katanya lagi.
Untuk memastikan adanya penerbitan akta notaris pembentukan kelompok tani yang dimaksud, dilakukan penelusuran ke kantor Notaris Dra. Hj Fatmawati Mile SH. Dan benar saja, pihak kantor notaris membenarkan adanya penerbitan beberapa Akta Notaris Kelompok Tani di Desa Mahalona untuk keperluan pemanfaatan kayu yang tumbuh secara alami dilahan yang dikuasai warga.
Sebagaimana rilis yang diterima Palopo Pos, masyarakat dan pemerintah Desa Mahalona angkat bicara untuk menanggapi isu tentang dugaan SKT dan kelompok tani fiktif untuk mengurus perizinan kayu di Desa Mahalona.
Nurdin, salah satu warga Mahalona yang juga merupakan ketua kelompok tani, merasa geram dengan adanya isu tersebut. Pasalnya, hampir semua yang diisukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. ”Kami mengurus kelompok tani sesuai prosedur,” tegas Nurdin.
Pembentukan kelompok tani yang ada di Mahalona atas sepengetahuan pemerintah setempat dan juga ditindaklanjuti dengan pembentukan dengan akta notaris. Jadi sah secara hukum.
Lanjut Nurdin, warga sangat bersyukur atas adanya pemanfaatan kayu di lahan diluar kawasan hutan yang dikuasai. Dengan adanya pemanfaatan kayu tersebut, warga dapat memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari serta dapat menyekolahkan anak-anak.
Selain itu, industri dan para pelaku usaha perkayuan yang ada di sekitar Mahalona, mendapatkan suplai bahan baku yang legal. Lahan warga pun lebih mudah dibersihkan setelah kayunya dimanfaatkan untuk selanjutnya dijadikan lahan pertanian. ”Kami juga melakukan pembayaran kewajiban negara berupa PSDH dan dana reboisasi,” kata Nurdin.
Dari pada ditebang percuma pada saat pembersihan lahan, mending warga manfaatkan kayunya. Itu kan juga merupakan hak warga. Dalam hal pelaksanaan timber cruising untuk penghitungan potensi, warga bekerja sama dengan perusahaan konsultan CV Awal Jaya Mandiri, H Moh Askari A Idris SE MM dari sebagai Ganis Canhut.
Terus terang sangat banyak masyarakat Desa Mahalona khususnya dan Towuti secara umum yang menggantungkan hidupnya dari aktifitas usaha perkayuan. Sayang sekali kalau ada pihak yang menfitnah tentang dokumen fiktif.
”Itu sama sekali tidak benar. Mungkin hal ini dilatarbelakangi kecemburuan social, karena kami menduga ada oknum pekerja kayu yang bekerja tanpa ijin dan itu yang juga yang selalu mempermasalahkan kami yang bekerja seusuai prosedur,” terangnya.
Terpisah, mantan Kades Mahalona periode sebelumnya, Akhyar, membenarkan adanya penertbitan SKT dan kelompok tani untuk pemanfaatan kayu pada tanah yang dikuasai warga. Untuk diketahui bahwa Surat Katerangan Tanah bukan merupakan bukti kepemilikan namun hanya keterangan penguasaan lahan oleh warga. Itupun harus berada diluar kawasan hutan dan itu diakuai sebagai alas titel.
Lanjut Akhyar, disampaikan bahwa terakhir ia mengeluarkan berkas kelompok tani sekira bulan Juni atau Juli tahun 2021 sebelum meletakkan jabatan sebagi kepala desa. Salah satu ketua kelompok tani yang pernah mengusulkan yaitu Roni. ”Setelah kelompok tani dibentuk, saya arahkan untuk membuat akta notaris agar memiliki kekuatan hukum,” terang Akhyar. (ikh)