Pidana Mati Herry Wirawan

  • Bagikan

Oleh : Nurdin

PENGADILAN tinggi Bandung (Senin, 04 April 2022) memvonis mati Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwatinya yang berdasarkan pemberitaan, bahwa dari 13 santriwati tersebut, 9 di antaranya hamil dan telah melahirkan.

Perbuatan Herry, selain melanggar kaidah hukum, juga melanggar kaidah agama, kesusilaan, dan juga kaidah kesopanan. Dan sebagai orang yang pro pidana mati tentu saya mengapresiasi putusan hakim pengadilan tinggi Bandung yang diketuai oleh Dr. H.Hery Swantoro, S,H. M,H.

Dan dengan adanya putusan pidana mati kepada Herry Wirawan pelaku kejahatan seksual yang keji adalah merupakan terobosan hukum yang luar biasa dan kita berharap kejadian yang sama tidak terulang di masa yang akan datang.

Namun demikian, tidak dipungkiri oleh sebagian orang, utamanya aktivis HAM menilai bahwa putusan pidana mati melanggar HAM. Penilaian itu karena mereka lebih mendahulukan hak asasi pelaku kejahatan ketimbang hak asasi para korban kejahatan.

Pertanyaannya; bukankah memerkosa 13 anak merupakan pelanggaran HAM terhadap para korbannya ? Jika jawabannya “Ya” dan memang “Ya”. Maka, tdk ada yang lebih melanggar HAM selain pelaku kejahatan itu, dan bukannya hakim pengadilan yang memvonis mati terdakwa.

HAM itu pemberian Allah Swt. bukan lembaga, institusi atau negara dan itu disebutkan secara tegas dalam pasal 1 angka 1 UU 39 thn 1999 tentang HAM. Di samping itu dalam surah al-Maa’idah ayat 33, tegas dikatakan (intinya) bahwa “Orang yang melakukan kerusakan di muka bumi, mereka harus dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan mereka atau kaki mereka berselang seling, atau dipenjara”

Jadi dalam Islam, hukuman paling ringan terhadap orang yang melakukan kerusakan di muka bumi adalah penjara dan terberat adalah pidana mati. Kejahatan yang dikategorikan membuat kerusakan di muka bumi, antara lain; pemerkosa seperti apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Thomas Jefferson, salah seorang pembuat konstitusi Amerika serikat pernah berucap, bahwa “Para penyusun konstitusi jelas menyakini bahwa pidana mati merupakan suatu kekacauan, tetapi kekacauan yang bisa diterima untuk melindungi masyarakat dari orang-orang yang paling jahat”.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version