* Besarannya Rp1 Juta dari Pemerintah
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja datang lagi. Sebelumnya sempat disetop pemerintah tahun 2021, lalu. Hanya saja, BSU ini diberikan bagi buruh atau pekerja yang berada di daerah PPKM Level 3 dan 4.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji cuma bisa diterima oleh pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang berada di daerah yang menerapkan kebijakan PPKM level 3 dan 4.
Sebab, para pekerja dengan golongan gaji ini dianggap yang paling terdampak tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19.
“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, juga diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Ida dalam keterangan resmi, Rabu (6/4).
Rencananya, subsidi gaji pada tahun ini akan diberikan sebesar Rp1 juta per penerima dengan total 8,8 juta penerima. Dengan begitu, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp8,8 triliun.
Di Sulsel, daerah yang masuk PPKM Level 3 ada 8 daerah. Yakni, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, dan Kota Makassar.
Sedangkan kabupaten/kota lainnya, seperti Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara masuk dalam kategori PPKM Level 2.
Rencananya, subsidi gaji pada tahun ini akan diberikan sebesar Rp1 juta per penerima dengan total 8,8 juta penerima. Dengan begitu, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp8,8 triliun.
Penerima subsidi gaji merupakan pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, pemerintah ingin program bantuan sosial (bansos) ini tetap tepat sasaran sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
“Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggodok bantuan subsidi upah kepada 8,8 juta tenaga kerja di Tanah Air. Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut akan diberikan kepada tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp3 juta. Besaran subsidi sekira Rp1 juta.
“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan program bantuan subsidi upah dimana ini akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3 juta dan ini sedang dimatangkan dan dalam waktu dekat ini akan diumumkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (4/4).
Penerima subsidi gaji merupakan pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, pemerintah ingin program bantuan sosial (bansos) ini tetap tepat sasaran sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
“Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pekerja di Sulsel
Untuk wilayah kerja BPJamsostek Sulawesi dan Maluku tercatat rekening bank pekerja yang telah divalidasi yakni 579.658. Itu tersebar dari delapan provinsi.
Masing-masing Sulsel sebanyak 226.928 pekerja, Sultra 72.084, Sulbar 28.558, Sulteng 80.725, Gorontalo 19.610, Sulut 73.291, Maluku 29.503, dan Maluku Utara 20.665.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto waktu itu mengatakan jumlah tersebut merupakan jumlah rekening pekerja yang telah divalidasi dari total rekening sebanyak 579.658. Artinya, masih ada 28.322 pekerja yang belum dilaporkan atau belum lengkap.
“Data tersebut merupakan akumulasi data sari 46 kantor cabang BP Jamsostek Wilayah Sulawesi Maluku. Sesuai Permenaker 14/2020 memang ada kriteria yang diterapkan bagi penerima BSU ini,” jelas Toto pada acara penyerahan secara simbolis di Kantor BP Jamsostek Cabang Makassar, Kamis (27/8/2020), tahun lalu.
Hanya saja, harapan pekerja di Sulsel dan Gorontalo, pupus untuk ikut menikmati BSU gelombang kedua ini. Padahal pekerja di kedua provinsi ini terbilang cukup banyak yang terdampak pandemi Covid-19.(idr)
– Syarat pekerja mendapat subsidi: Gaji di bawah Rp3 juta
– Besaran subsidi : Rp1 juta
Jumlah pekerja terdata di BPJamsostek Sulawesi-Maluku
Sulsel : 226.928 pekerja
Sultra :72.084 pekerja
Sulbar : 28.558 pekerja
Sulteng : 80.725 pekerja
Gorontalo : 19.610 pekerja
Sulut : 73.291 pekerja
Maluku : 29.503 pekerja
Maluku Utara : 20.665 pekerja
Total : 579.658 pekerja
Syarat Penerima BSU 2022
– Buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta/bulan di daerah PPKM Level 3 dan 4.
Besaran Bantuan BSU 2022
– Rp 1 juta
Jadwal Pencairan BSU
– April 2022