Saat Rapat Interpelasi DPRD Toraja Utara digelar, Jumat , 8 April 2022. –albert tinus–
DPRD Juga Soroti Mutasi Kepsek
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO– Sebanyak 23 anggota DPRD Toraja Utara melaksanakan lanjutan rapat interpelasi ,yang digelar diruang rapat paripurna, Jumat, 8 April 2022.
Dalam rapat interpelasi dipimpin Ketua DPRD Torut Nober Rante Siama di dampingi Wakil Ketua Samuel T Lande dan Calvin Para’pak Tondok ,
Saat rapat digelar anggota DPRD menyoroti Bupati Toraja Utara ,terkait ribuan tenaga kontrak daerah dirumahkan, dan mutasi para guru dan Kepala Sekolah SD dan SMP. Apa yang dilakukan Bupati tersebut, dinilai banyak yang tidak tepat serta menyalahi aturan sehingga berdampak pada guru-guru.
Salah satu Fraksi yang menyoroti, yakni Partai Nasdem. Mereka meminta Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang agar merevisi atau menunda keluarnya surat keputusan tentang tenaga kontrak daerah yang telah dirasionalisasi.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Toraja Utara Harun Rante Lembang Rapat pimpinan DPRD Toraja Utara diperluas dengan agenda penjelasan Bupati Toraja Utara soal Hak Interpelasi di kantor DPRD Toraja Utara.
“Kami sepakat ada rasionalisasi bagi TKD yang secara fisik sudah tidak ada, sehingga kami meminta Pak Bupati menunda atau merevisi keluarnya surat keputusan soal tenaga kerja daerah (TKD), karena ada 2000 TKD yang harus dipikirkan nasibnya setelah diberhentikan atau dirasionalisasi dari TKD atau honorer daerah,” kata Harun Rante Lembang.
Harun juga meminta agar kriteria yang dipakai oleh OPD dan Bupati terkait TKD yang di rasionalisasi harus jelas dan tertulis.
“Kami menerima beberapa aspirasi dan kunjungan kami ke Dapil didapatkan ada data yang kami terima ada yang baru masuk sebagai honorer dalam SK baru Bupati, dan honorer yang lama telah mengabdi dan berkinerja baik dikeluarkan Pak Bupati,” ungkap Harun yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Toraja Utara .
Harun juga meminta untuk dipertimbangkan rasionalisasi TKD saat ini, dimana kondisi ekonomi saat pandemi serta sisi kemanusiaan.
Dalam penjelasannya Bupati Toraja Utara diwakili Sekretaris Daerah Toraja Utara Salvinus Pasang menyampaikan kriteria penentuan TKD diantaranya kinerja, kedisiplinan, dan lama mengabdi.
Sekda Toraja Utara juga mengakui belum ada kriteria tertulis yang resmi yang menjadi pegangan dalam penentuan TKD ini.
Untuk diketahui Bupati dam DPRD Toraja Utara pada tahun 2019 telah sepakati kriteria dalam penentuan TKD berpedoman pada Perbup nomor 49 tahun 2019.
Persoalan TKD ini merupakan bagian Hak Interpelasi yang diajukan Fraksi Nasdem dan dua Fraksi telah mengajukan hak Interpelasi kepada Pimpinan DPRD Toraja Utara, menyangkut beberapa kebijakan Pimpinan Daerah yang diduga telah berdampak luas kepada masyarakat Toraja Utara.
Ada 8 poin yang diajukan DPRD Toraja Utara dalam Hak Interpelasi kepada Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang. (albert tinus)