Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Fauzi
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Fauzi menyoroti semrawutnya rotasi tenaga ahli pemberdayan masyarakat atau pendamping desa yang baru saja dilakukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen DesaPDTT) di Sulawesi Selatan.
Anggota DPR Dapil Sulsel III ini mengatakan, salah satu syarat rotasi pendamping tingkat kabupaten adalah membuat surat permohonan untuk pindah. Namun, Fauzi mengatakan memiliki data sejumlah pendamping desa yang pindah tanpa disertai dengan permohonan.
“Ini agak aneh bagi kami, karena ada yang pindah dan tidak membuat permohonan. Parahnya lagi mereka dirotasi ke daerah yang tidak semestinya karena tidak pas dengan tempatnya bertugas,” kata Fauzi saat rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa PDTT, Senin (11/4/2022) di Senayan, Jakarta.
Fauzi mengkhawatirkan dengan kondisi tersebut pemotretan daerah cenderung akan terbatas dibandingkan dengan pendamping yang memang berasal dari daerah setempat.
“Kalau memang mereka pindah karena ada permohonan mungkin tidak masalah. Ini ada yang dipindahkan ke daerah yang tidak ada permohonan tapi bisa masuk ke tempat itu. Saya ada datanya dan kalau Bapak mau nanti saya serahkan,” kata Fauzi.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti komunikasi pendamping desa dengan pemerintah daerah dan juga pemerintah desa yang tidak berjalan baik. Hal ini diduga disebabkan oleh sistem laporan tahunan yang hanya memberikan ruang kepada pendamping desa untuk langsung melaporkan kepada kementerian desa. Sementara untuk pemerintah daerah dan desa tidak dibukakan ruang.
“Oleh karna itu diusulkan agar laporan tersebut juga bisa didapat oleh pemerintah daerah dan desa. Sehingga proses evaluasinya akan lebih terasparan,” ungkapnya.
Fauzi juga menilai masalah tersebut muncul karena proses rekrutmen yang tidak terbuka. Sehingga, pendamping desa biasanya lebih takut pada pihak tertentu dibanding dengan pemerintah daerah.
“Saya yakin ini juga terjadi di banyak daerah. Saya kira perlu disamakan persepsi dengan kementerian dan pemerintah daerah. Keterbukaan menjadi hal yang penting agar masalah ini bisa diselesaikan ke depannya,” tutupnya.(junaidi rasyid)