* Sekretaris BKPSDM: Yang Bersangkutan Terlibat Suap Menyuap
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Seorang CASN Pemkot Palopo Tahun 2021, bernama Muhammad Suharsono (26) warga Kelurahan To’Bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo mempertanyakan kenapa NIP dan SK pengangkatannya tak kunjung terbit.
Padahal Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis update terbaru pengumuman penetapan NIP CASN dan NI PPPK 2021 pada (08/04/2022) Jumat, lalu. Rilis tersebut dapat diakses melalui link https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021.
Ditemui Palopo Pos di kediamannya, Sabtu, 09 April 2022. Pemuda yang akrab disapa Anno ini, mengaku bingung dengan hasil pengumuman BKN pusat dan BKN regional provinsi Sulsel. Menurutnya ada dua versi update dirilis untuk pengumuman penetapan NIP CASN 2021 yang dilihatnya dan berbeda.
Rilis penetapan BKN pusat tertulis ada sebanyak 62 orang dinyatakan lulus, isi DRH 62 orang, mengundurkan diri tidak ada, usul masuk 62 orang, NIP 62 orang, batal tidak ada, tidak memenuhi syarat juga tidak ada dan tapi kolom terakhir untuk cetak SK hanya ada 61 orang.
“Tidak ada keterangan gugur, mengundurkan diri, batal atau tidak memenuhi syarat. Tapi kenapa kok jumlah kelulusan CASN 2021 di Kota Palopo yang dinyatakan lulus sebanyak 62 orang, tiba-tiba hanya 61 orang saja yang dicetak SK di pengumuman BKN pusat,” kata Anno.
Berselang beberapa waktu, kemudian menyusul pengumuman update terbaru penetapan NIP CASN dan NI PPPK 2021 yang dirilis dari BKN regional provinsi Sulsel. Rilis BKN regional provinsi Sulsel untuk NIP CASN 2021 Kota Palopo, jumlah yang dinyatakan lulus tertulis sebanyak 62 orang, isi DRH 62 orang, mengundurkan diri tidak ada, usul masuk 61 orang, NIP 61 orang, batal tidak ada, tidak memenuhi syarat juga tidak ada dan cetak SK sebanyak hanya 61 orang saja sama rilis BKN pusat.
“Pengumuman kedua dari BKN regional provinsi Sulsel itu, menyusul setelah terbitnya pengumuman pertama dari BKN pusat. Melihat data update terbaru itu tentu sangat menimbulkan pertanyaan mengapa dari 62 orang di Kota Palopo yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2021, tapi setelah pengumuman NIP yang muncul hanya ada 61 orang saja termaksud cetak SK sebagai ASN tapi satu orang tanpa alasan jelas itu digugurkan,” sebutnya sembari bertanya-tanya.
Terpisah, Sekertaris BKPSDM Kota Palopo, Charlie menjelaskan salah seorang CPNS 2021 di Kota Palopo tidak dapat melanjutkan proses menjadi PNS, meski telah dinyatakan lulus pada seleksi CPNS beberapa waktu lalu.
CPNS yang diketahui bernama Muhammad Suharsono (26) warga Kelurahan To’Bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, terbukti melakukan pelanggaran Permenpan-RB setelah terlibat dalam kasus dugaan suap menyuap dengan oknum pejabat di BKPSDM Palopo inisial H.
BKN mencoret nama Suharsono setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor: 800.043.04/14/Inspektorat-K/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022.
Dalam LHP itu, Suharsono terbukti melakukan perbuatan menyerahkan uang kepada oknum pejabat yang terkait dengan pengadaan CPNS dalam rangka memuluskan niatannya menjadi CPNS. Uang tunai diserahkan langsung oleh Suharsono kepada oknum inisial H sebesar Rp15 juta.
Selain itu, di dalam LHP juga disebutkan, Suharsono terbukti merekam hasil pembicarannya dengann oknum H, terkait rencana pemberian sejumlah uang. Suharsono tidak lebih dahulu melakukan klarifikasi ke Sekretaris Daerah selalu Ketua Pansel CPNS Kota Palopo terkait kasus yang dialaminya.
Perbuatan Suharsono dinyatakan tidak sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 khususnya pada pasal 2 tentang tujuan pengadaan CPNS dan pasal 3 tentang prinsip pengadaan CPNS.
” Prinsip pengadaan CPNS adalah transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dan tidk dipunguti biaya, ” kata sekretaris BKPSDM Kota Palopo, Charlie, S.Hut, MM.
Menurut Charlie, hasil LHP yang dikeluarkan Inspektorat Kota Palopo itu sudah disampaikan ke BKN. Hasilnya, BKN menganulir kelulusan Suharsono. Sehingga jumlah CPNS yang sebelumnya dinyatakan lulus sebanyak 62 orang berubah menjadi 61 orang.
“Memang sebelumnya diumumkan 62 orang yang lulus. Tetapi satu orang, atas nama Suharsono dianulir karena dianggap bermasalah oleh BKN, ” terangnya.
Charlie menambahkan, saat ini tim Bina Aparatur (Bintur) sedang melakukan kajian dan mempertimbangkan, apakah kasus ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum atau tidak.
“Kami sebagai anggota Bintur bersa
ma dengan Inspektorat masih melakukan kajian dan mempertimbangkan untuk ke jalur pidana. Karena memang ada indikasi gratifikasi dalam kasus ini. Ada yang menyerahkan uang dan ada yang menerima dengan tujuan tertentu, ” tandasnya.(ria/idr)