Kemenag Tana Toraja mengelar rapat penetapan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kabupaten Tana Toraja di Kantornya, Kecamatan Makale, Senin (11/4/2022). –risna–
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja mengelar rapat penetapan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Dipimpin Kasubbag TU Kemenag Tana Toraja, Tamrin Lodo dan dihadiri Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Arifuddin, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Handrayani, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tana Toraja, Wakil Ketua I dan IV BAZNAS Tana Toraja.
Dalam rapat tersebut Tamrin Lodo mengatakan, Zakat Fitrah wajib dibayarkan bagi umat muslim yang merdeka dan mampu, baik itu anak kecil, orang dewasa, orang kaya, dan orang miskin.
“Jika mereka mampu saat momennya maka mereka wajib membayarkannya karena zakat fitrah untuk diri sendiri,” ujarnya, Senin (11/4/2022).
Tamrin berharap, setiap warga yang membayar zakat dapat dilimpahkan rezeki dan berkah, serta memperoleh pahala yang baik dari Allah SWT.
Hasil Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Tana Toraja tahun 1443 H/2022, khusus Zakat Fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras, makanan pokok seberat 2, 1/2 kg atau 3,1/2 liter per jiwa dengan kualitas beras atau makan pokok sesuai yang dikonsumsi setiap hari.
Beras atau makan pokok dapat diganti dalam bentuk uang tunai senilai 2,1/2 kg atau 3,1/2 liter beras. Kategori I sebesar Rp. 35 Ribu per jiwa, Kategori II Rp. 30 Ribu per jiwa, dan Kategori III Rp. 25 Ribu per jiwa.
Sementara Fidyah bagi Kategori I Rp. 50 Ribu per jiwa per hari dan Kategori II sesuai makanan sehari-hari atau kemampuan per jiwa per hari.
Infak Rumah Tangga Muslim (IRTM) sebesar Rp. 50 Ribu per KK, dengan rincian Rp. 25 Ribu untuk BAZNAZ dan Rp. 25 Ribu untuk MTQ per KK. (risna)