PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) bersama tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit baru saja menetapkan Harga baru TBS untuk Sulawesi Selatan.
Dimana Tim menetapkan yang dipimpin Kepala Dinas TPHP yang diwakili Kepala Bidang Perkebunan, Ir H Suaib MP menetapkan harga baru yakni Rp 3110 per kilogram berlaku selama periode satu bulan kedepan atau naik 10 Rupiah dari bulan lalu yakni Rp 3100.
Rapat harga yang berlangsung di Aula Dinas TPHP Senin 12 April 2022 dihadiri Apkansindo Provinsi Sulsel, yang diwakili Sekum Emil Haris SE MM, para Kepala Dinas TPHP Kab Kota, dan perwakilan Apkasindo Kabupaten, sementara Perwakilan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) hanya dihadiri dua perwakilan yakni dari PTPN XIV dan PT Teguh Wira Pratama.
Awalnya Dalam Rapat tersebut Apkansindo mengusulkan harga Rp 3.300 per kilogram, namun pihak PKS utamanya PTPN XIV mengaku tidak mempu membeli TBS dengan harga yang diusulkan Apkasindo tersebut , itulah sebabnya Ketua Tim menetapkan kenaikan hanya 10 Rupiah saja.
Walaupun Tidak sesuai Harapan, Ketua Apkasindo Kab Luwu Utara, H Rafiuddin saat dimintai komentarnya mengaku tetap bersyukur karena ada kenaikan walaupun hanya 10 Rupiah. ” Kita tetap mengsyukuri walaupun hanya 10 Rupiah, harga Sulsel ini juga sudah lebih tinggi dibanding dengan Sulawesi Barat, ” Tandas Rafiuddin.
Lanjut Rafiuddin harga yang ditetapkan ini adalah harga standar, bisa saja pihak PKS menaikkan pembelian TBS diatas harga Standar tersebut. ” Saat ini saja sudah ada PKS yang membeli TBS Rp 3.250, jadi yang ditetapkan itu masih harga standar, ” Ujar Rafiuddin.
Seperti diketahui, Harga Pembelian TBS oleh PKS saat ini bervariasi dimana PTPN XIV RP.2.995/kg. PT. JASMULIA RP. 3.100, PT. SURYA SAWIT. RP. 3.135. PT. MPA RP. 3.110 .PT TWP ONGKONA RP. 3.250.(mahmuddin)