PALOPOPOS.CO,ID, TOMPOTIKKA– Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengeluarkan kebijakan baru terkait Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) pegawai. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang satu keluarga belum vaksin lengkap dan bayar pajak penghasilan tahunan, tidak dibayarkan Tambahan Penghasilan Pengawainya (TPP).
Begitu pula non ASN (honorer), tidak dibayar honorariumnya jika belum vaksin lengkap (vaksin dosis 1, 2, dan boster). Kecuali karena alasan kesehatan tidak wajib vaksin covid-19 berdasarkan surat keterangan pejabat yang berwenang.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Palopo No. 188/III/2022 tertanggal 28 Maret 2022 yang diteken oleh Wali Kota, Drs HM Judas Amir MH.
Asisten III Pemkot Palopo, Dr dr Ishaq Iskandar MKes MM yang dikonfirmasi Rabu, 13 April 2022, membenarkan kebijakan tersebut.
TPP ASN serta honorarium non ASN dibayarkan kembali apabila ASN/non ASN telah vaksin lengkap, telah bayar pajak penghasilan tahunan, serta semua anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga sudah selesai vaksin lengkap. Keputusan ini berlaku mundur sejak Januari 2022. (ikh)