Gelapkan Uang Rp49 Juta, Pegawai Koperasi Divonis 2,5 Tahun

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA— Masih ingat kasus penggelapan uang di Koperasi Serba Usaha (KSU) Maju Bersama Unit Palopo Rp49 juta? Kasus tersebut telah masuk di meja hijau.

Setelah tiga kali sidang, pertama pembacaan dakwaan, kedua mendengarkan keterangan saksi dan ketiga tuntutan. Maka Selasa, 12 April 2022, bertempat di Lapas Kelas IIA Kota Palopo, sidang yang mendudukkan Muhammad Haris Bin Burhanuddin sebagai terdawa akhirnya memasuki sidang vonis.

Pria yang tadinya sebagai penagih di KSU Maju Bersama itu, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun. Terdakwa disebut telah melanggar perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

“Iya, tadi (kemarin, red) sudah vonis. Terdakwa kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kota Palopo,” kata Hakim PN Palopo, Abraham Yoseph SH, kepada Palopo Pos, petang kemarin.

Yoseph sedikit mengurai, terdakwa pada sekitar bulan Juli Tahun 2021 sampai dengan September Tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di Jalan Mawa, Kec. Sendana, Kota Palopo tepatnya di Kantor KSU Maju Bersama Unit Palopo telah memeriksa dan mengadili perkara ini.

Terdakwa disebutkan telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain. “Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, melainkan disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu, yang terdakwa lakukan dengan cara melanggar hukum,” pungkasnya. (ded/ikh)

  • Bagikan