Mantan Anggota DPRD dan Pemangku Adat Latimojong Keberatan Tak Masuk Daftar Pembayaran Pembebasan Lahan

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO– Mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu, Nursyam Mustamin bersama Pemangku Adat Latimojong, Tandi Api Bajang, Pemangku Adat Bone Posi Muhammad Ramli, dan Hermansyah, keberatan karena mereka tidak masuk daftar pembayaran pembebasan lahan di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Mereka pun meminta kepada pemerintah daerah memfasilitasi supaya pembayaran pembebasan lahan ditunda untuk sementara waktu. Karena, di dalamnya mereka tidak ada. Padahal, menurutnya, mereka memiliki lahan di tempat yang akan dibebaskan.

”Kami heran, karena lahan kami tidak terdaftar untuk menerima pembebasan lahan,” kata Nursyam Mustamin yang diiyakan Tandi Api Bajang, Pemangku Adat Bone Posi Muhammad Ramli, dan Hermansyah, saat bertandang ke redaksi PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Rabu, 13 April 2022.

Nursyam Mustamin pun memperlihatkan Surat Keterangan Tanah yang dimilikinya bernomor: 47UBP/I/2002 yang ditandatangani Kepala Desa Boneposi Drs Umar Pabeangi kala itu. Nursyam Mustamin mengklaim, tanah yang dimilikinya 66 hektar. Tanah itu berlokasi di Dusun Salobulo Desa Boneposo Kecamatan Latimojong.

Nada sama juga disampaikan Pemangku Adat Boneposi, Muhammad Rusli dan Hermansyah. Ia mengklaim tanahnya seluas 13 hektare.

Begitu juga dengan pemangku adat Kande Api, Tandi Apa Bajang. Ia mengklaim tanahnya seluas 591 hekater.

”Makanya, kami menuntut keadilan. Karena, tanah kami tidak terdaftar yang akan dibayarkan pembebasan lahannya. Seharusnya, kami mendapat sebab ada tanah kami yang jadi lahan yang akan dibebaskan,” beber Hermansyah.

SKT milik Nursyam. –ist–

Mereka berharap supaya pembayaran pembebasan lahan yang akan dilakukan mulai 15 April sampai 28 April 2022 ditunda dulu. Pihaknya meminta kejelasan kenapa tanahnya tidak masuk dalam daftar lahan yang akan dibebaskan.

”Kami di sini sudah turun temurun. Kami berdomisili di sini. Kenapa tidak masuk lahan kami yang akan dibebaskan,” kata Pemangku Adat Boneposi, Muhammad Ramli,” bebernya.

Hal sama juga disampaikan pemangku adat Kande Api, Tandi Apa Bajang. Ia berharap kepada pemerintah bersama perusahaan yang akan membayar pembebasan lahan tidak dilakukan. ”Tunda dulu. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” beber Anca, panggilan akrab Hermansyah.

Nursyam Mustamin mengakui, ada oknum bermain dalam penentuan lahan yang akan dibebaskan. Makanya, dia meminta Bupati turun tangan menangani masalah ini. Karena, sudah dibicarakan di tingkat kecamatan yakni camat saat itu namun tidak ada solusi. (*/uce)

  • Bagikan