* Dugaan Kasus Penyelewengan Anggaran Covid-19 Tahun 2020 Rp179 Juta
MAKALE — Upaya pemberantasan dugaan korupsi terus digalakkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale. Salah satu kasus besar yang kini diselidiki adalah dugaan kasus penyelewengan anggaran Covid-19 Tana Toraja tahun 2020. Kala itu Pemkab Tator masih dipimpin Bupati Nicodemus Biringkanae.
Dalam perjalanannya, sejumlah pejabat diperiksa. Salah satunya mantan Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringakane. Nico diketahui merupakan Bupati Tana Toraja periode 2016-2021.
Pemeriksaan terhadap Nico dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makale, Erianto L Paundanan. Ia mengatakan, Nico diperiksa kejaksaan pada Kamis 7 April 2022 lalu.
“Benar, kita minta keterangan beliau terkait penanganan dan penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020,” jelas Erianto, Selasa (12/4).
Menurut Erianto, salah satu program Nico Biringakane pada tahun tersebut, terdapat uang mencapai Rp 179 juta yang tidak dikembalikan ke kas daerah. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kebijakan atau program Covid kita tidak persoalkan, tapi dalam pelaksanaanya ada dana diharapkan kembali ke kas daerah. Nah, informasi dari BPK, temuannya itu kurang lebih Rp 179 juta,” bebernya.
Namun, temuan BPK itu setelah diperiksa Kejaksaan ternyata lebih dari Rp 179 juta. Sayangnya, Erianto belum mengungkap nilai perkembangan anggaran tersebut.
“Intinya sudah lebih dari Rp 179 juta,” ungkapnya.
Selain Nico Biringkanae, sejumlah pejabat turut diperiksa dalam dugaan kasus penyelewengan anggaran ini. Sayang Erianto belum mau mengungkapkan nama-nama tersebut, karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Pokoknya bukan hanya pak Nico, lebih dari itu,” pungkasnya.(int)