LOMBOK — Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan korban begal S, 34, dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspons Polres setempat. Dia sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti.
”Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa,” kata Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4).
Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, dia mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh. Sebab, yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah.
”Silakan konfirmasi kepada Pak Kapolres saja,” ujar Sayum.
Kepala Desa Ganti Acih mengatakan hal yang sama. Warganya yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh begal tersebut telah diberikan penangguhan. ”Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan,” ucap Acih.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S, 34, menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari.
”Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana.
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.(fjr)