PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Ini kabar gembira bagi yang ingin mendaftar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Karena, Kemendikbudristek kembali membuka lowongan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sayang, dari 758.018 formasi yang dibuka, baru 131.239 formasi atau 17,3 persen yang diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda).
Kondisi itu, menurut Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, disebabkan kekhawatiran pemda atas pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK. Meski, pemerintah pusat telah berkali-kali menyatakan bahwa pembayaran tersebut akan ditanggung sepenuhnya dari APBN lewat skema dana alokasi umum (DAU).
”Kenyataannya, DAU daerah tidak bertambah. Wajar mereka belum mengajukan formasi. Karena kebutuhannya kan pasti tidak hanya untuk bayar gaji PPPK,” ujarnya, Rabu, 13 April 2022.
Menurut dia, itu semakin memperlihatkan buruknya koordinasi antara pusat dan daerah. Karena itu, Satriwan meminta agar pusat memperbaiki kembali pola koordinasi dan memenuhi janjinya untuk menanggung pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK.
Janji lain yang ditagih oleh para guru ialah rekrutmen 1 juta PPPK. Sebab, nyatanya tahun lalu hanya sekitar 293.860 guru yang dinyatakan lolos dan ada formasi.
Satriwan mengungkapkan, pada seleksi tahap I dan II terjadi banyak masalah. Misalnya, ada guru lolos tahap seleksi, tetapi tidak dapat formasi. Pihaknya mencatat, sebanyak 193.954 orang guru lolos passing grade, tetapi malah tidak ada formasi di daerahnya. ”Ini kan sangat mengecewakan. Ini zalim namanya. Udah lolos, tapi tetap nggak bisa ngajar,” keluhnya.
Satriwan pun mendesak Mendikbudristek menanggapi serius persoalan itu. Dia meminta agar mereka yang sudah lolos passing grade bisa langsung diterima ketika formasi tersedia di seleksi tahap selanjutnya. ”Jadi, tidak perlu tes lagi. Kan sudah lolos,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengaku, pihaknya bersama panitia seleksi nasional (panselnas), Kemenkeu, dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemda soal rekrutmen PPPK guru. Saat ini, panselnas juga sedang menyusun draf mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022.
Dia meyakini, mekanisme baru bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada 2021. Dengan demikian, kasus yang sama tidak terjadi lagi pada 2022. ”Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin,” ungkapnya.
Salah satu penyempurnaannya, lanjut Iwan, adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022. Dengan begitu, total formasi lebih banyak, yakni 970.410. Aturan baru itu juga turut mempertimbangkan para guru yang telah lulus passing grade pada tahun lalu tetapi tidak ada formasi. Sehingga, nanti mereka pun tak perlu tes kembali.
Terkait dengan ketidakyakinan pemda dalam penganggaran gaji, Iwan menegaskan, Kemendikbudristek bersama Kemendagri dan Kemenkeu telah memberikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021. Isinya menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021.
Untuk anggaran formasi tahun 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Isinya tentang perhitungan anggaran PPPK guru dalam alokasi dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2022. (jp/pp)