* Kasus Penggelapan Dana Nasabah BRILink di Telluwanua
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Sada (52) warga Salutete, Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, akhirnya bisa bernafas lega.
Betapa tidak, awalnya Sada ngotot jika yang menguras tabungannya adalah pemilik BRI Link Adelia.
Tidak adanya saksi, juga salah satu kendala penyidik mengarah ke Ibu Adelia.
Beruntung, atas petunjuk Kapolsek Telluwanua, AKP Edi Sulistiono, kasus yang dilaporkan Senin, 11 April 2022, akhirnya terungkap.
Jika dikalkulasi, hanya 48 jam setelah Sada resmi melapor, kasus itupun terpecahkan.
Melalui rekening koran dari BRI Unit, pelaku yang menguras isi rekening sebanyak kurang lebih Rp8 juta dapat terdeteksi.
Adalah, Risti (22) pelakunya. Risti tidak lain merupakan menantu dari korban sendiri.
Awal penangkapan, bermula ketika penyidik mendapatkan informasi jika kartu ATM milik Sada terakhir digunakan di salah satu swalayan di wilayah Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
Mengetahui itu, penegak hukum itupun langsung mendatangi swalayan yang dimaksud, Rabu, 13 April 2022. Atas bantuan CCTV, pelaku kelihatan berjalan dan berbelanja di swalayan yang dimaksud.
“Kalau di swalayan itu, kita harus belanja barang maksimal Rp10 ribu, baru bisa menggesek kartu ATM.
Nah saat itu, Risti ini membeli vitamin rambut serta satu barang lagi, kemudian kartu ATM digunakan sebagai transaksi bayar. Bukti faktur penarikan dan vitamin rambut kemudian baju, tas, dan celana yang digunakan pelaku sudah kita amankan di Polsek Telluwanua, untuk proses hukum selanjutnya,” kata Edi Sulistiono, siang kemarin.
Merasa jika identitas pelaku sudah diketahui polisi, pelaku pun akhirnya menyerahkan diri kemudian mengakui perbuatannya.
Dihadapan polisi, Risti mengaku telah mengambil kartu ATM milik mertuanya yang ada di dalam tas.
Setelah itu, pelaku mendatangi BRILink Adelia untuk menarik uang sebesar Rp7 juta.
“Dari pengakuan Adelia, memang Sabtu tanggal 9 April 2022, ada orang yang tarik tunai sebesar Rp7 juta, tapi Adelia ini tidak tahu siapa orang itu. Adelia hanya melayani sebab pelaku mengetahui PIN dari kartu ATM ini,” terang Kapolsek.
Sebanyak Rp17 juta uang yang ada di rekening korban, kini tersisa Rp9 juta, berarti sisanya telah diambil pelaku. “Pelaku mengaku sudah menggunakan uang itu untuk keperluan hidupnya serta separuh dipakai beli handphone sedang kartu ATM sudah dibuang, ini yang sementara dicari anggota,” jelasnya. “Pelaku membuang kartu ATM itu karena mengetahui kalau ATM itu sudah diblokir oleh korban,” sambungnya.
Kasus tersebut, lanjut Kapolsek, sementara dalam proses hukum di Polsek Telluwanua Kota Palopo. “Nanti kalau ada perkembangan kita akan berikan infonya lagi,” tutup Kapolsek.(ded/idr)