Kabareskrim: Hentikan Kasus Korban Begal jadi Tersangka di NTB

  • Bagikan

* Timbulkan Kesan Apatis di Masyarakat

JAKARTA — Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta kasus korban begal yang justru menjadi tersangka di Lombok Tengah, NTB untuk dihentikan.
Hal itu disampaikan Agus lantaran pengusutan kasus tersebut berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.
“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” ujar Agus, Kamis (14/4/2022).
Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Itu jadi pedoman kita,” ujarnya.
Agus mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut.
Menurutnya, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.
“Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka. Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara,” ujarnya.
“Jangan sampaikan seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat,” tegasnya.
“Mudah-mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan,” katanya menambahkan.
Sebagai informasi, M alias AS (34), seorang pria di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus meringkuk di dalam penjara gegara ia melakukan perlawanan terhadap 4 pria yang berusaha membegalnya.
Diketahui kalau AS yang tumbangkan 4 begal ternyata hendak mengantarkan nasi kepada ibunya. Di perjalanan, AS justru dipepet empat orang begal, hingga harus berduel. Nahasnya, AS justru ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan dua orang begal yang tewas di tangannya.(int)

  • Bagikan