PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKALE -- Forum Mahasiswa Toraja (Format) mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja dalam mengusut dugaan atas peyelewengan dana Covid-19 Pemkab Tana Toraja.
Mantan Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae akhirnya dipanggil pada pemeriksaan selaku Ketua Satgas Covid-19.
Pemanggilan terjadi setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan ditemukan adanya penyelewengan dana Covid-19 tahun anggaran 2020.
Ketua Umum Format, Heriadi menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara, maka pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Selain itu pejabat juga wajib memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, yang selambat-lambatnya 60 hari oleh Inspektorat untuk mengembalikan temua BPK.
Menurut Heriadi, bila mana bersangkutan tidak mengembalikan kerugian negara pada hasil temuan BPK, maka Inspektorat menyerahkan kepada Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) untuk memanggil yang bersangkutan.
Namun, jika tidak ada penyelesain setelah di tangan MTGR maka temuan BPK dapat diserahkan kepada pihak kejaksaan, dengan membawa persoalan ke meja hijau untuk disidangkan.
“Format mendesak Kejari Makale agar segera periksa para pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan kerugian negara pada dana Covid-19 itu,” kesal Heriadi, Jumat (15/4/2022).
Kata Heriadi, jangan sampai nyali Kejari Makale Tana Toraja hanya menggebuh-gebuh diawal memberantas korupsi, namun setelah berjalan tiba-tiba hilang bak ditelan bumi tanpa ada kepastian hukum alias ciut melawan koruptor.
Sebagaimana diberitakan, setelah mantan Bupati Tator, Nicodemus Biringkanae "digarap" Kejari Makale, kini, giliran Sekretaris Daerah Tana Toraja Semuel T Bura juga diperiksa Kejari Makale, Kamis (14 /4/2022). Samuel diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 Tator Tahun 2020.
Kejari Makale menyelidiki dugaan kasus penyelewengan dana COVID-19 Tana Toraja tahun 2020 senilai Rp179 juta yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (cr1/idr)