Hari Ini Resmi Didaftar, 16 DPC di Sulsel Gugat Penunjukan Ni’matullah

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Keputusan DPP menunjuk Ni'matullah sebagai Ketua DPD Demokrat Sulsel memasuki babak baru. 16 DPC se-Sulsel bulat melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat.

Sebenarnya, gugatan tersebut sudah diantar ke kantor Mahkamah Partai Demokrat pada Jumat 15 April lalu. Tapi karena bertepatan dengan hari libur nasional, gugatan tersebut baru akan didaftarkan secara resmi Senin, 18 April 2024.

"Karena bertepatan hari libur, materi tersebut kami titipkan dengan bukti tanda penitipan pada Jumat untuk didaftarkan hari Senin in (18 April)," ujar Ketua DPC Takalar, Japri Y Timbo, kepada wartawan, Ahad malam, 17 April 2024.

Jefri menjelaskan bahwa dirinya bersama kuasa hukum 16 DPC yang mengantarkan langsung berkas gugatan tersebut. "Insya Allah besok kami akan mengecek kembali hal ini," ungkapnya.

Gugatan ini, disepakati oleh 16 DPC sebagai langkah terhormat untuk menyelamatkan marwah Demokrat sebagai partai Demokratis serta independen dari segala bentuk intervensi dari luar.

"Setelah semua alasan bisa terang benderang lewat Mahkamah Partai nanti, kami sebagai kader berharap bisa ikut menjelaskan kepada publik soal rasionalisasi keputusan DPP tersebut. Sekarang kami sangat tidak tahan dengan olok-olok publik karena keputusan yang memang sangat mencederai nilai-nilai Demokratis inj," terang Japri.

Sementara itu, Ketua Demokrat Maros, Amirullah menjelaskan, dasar gugatan kelompok 16 DPC ini tak lain dari dinamika saat Musda 2021 lalu yang tidak sesuai AD/ART Partai. Berdasarkan jalannya Musda, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ni’matullah ditolak 16 DPC dan ada resume sidangnya.

Di dalam aturan pelaksanaan Musda, Pertanggungjawaban Lpj hanya mengenal istilah diterima atau ditolak. Jika mayoritas suara voting menolak, maka forum musda harus menegaskan Lpj ditolak. Begitupun sebaliknya.

16 DPC ini menduga Herman Khairon sebagai utusan DPP dalam Musda tidak melaporkan dinamika ini secara utuh. Herman dianggap membuat kesalahan dengan masih mencantumkan hasil Pertanggungjawaban Ni'matullah itu dengan "16 menolak, 8 menerima".
 
“Kita gugat karena menyalahi asas demokrasi. Kelompok 16 DPC ini solid dan menyatakan siap melawan putusan DPP,” terang Amirullah.

Sebelumnya Ketua DPC Demokrat Sinjai, Muhammad Nasyit Umar juga secara tergas menyangkan putusan DPP yang menunjuk Ni’matullah.  DPC Sinjai bersama 15 DPC lainnya ikut menandatangani penolakan LPJ Ni’matullah Ketika itu.

“Kemudian di dalam Musda kan Lpj nya di tolak, karena dia tidak bisa buktikan dana partai yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” jelasnya beberapa waktu lalu. (*/uce)

  • Bagikan