PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-- Jelang cuti bersama Lebaran idul fitri 2022, bagi ASN Toraja Utara sebanyak 3.947 ,PPPK 74 orang dan 29 Anggota DPRD akan menerima Tunjangan hari raya (THR) tahun 2022.
Plt. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Toraja Utara, Irmawati Patandung, mengungkapkan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR ) bagi ASN dan PPPK Pemkab dan anggota DPRD Toraja Utara, Selasa, 19 April 2022.
Ditemui di ruang kerjanya, Irma menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai dan pensiunan, untuk tahun 2022 ini termasuk diatur juga untuk gaji 13. Akan tetapi, untuk gaji 13 itu sudah diatur bahwa nanti bulan Juli baru akan dibayarkan.
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menerima THR tahun 2022, bulan ini sebanyak 3.947 orang ,dan PPPK angkatan pertama tahun 2022 sebanyak 74 orang, kemudian 29 anggota DPRD sebanyak 29 orang karena dari 30 orang 1 telah meninggal dunia.
"Kami memberikan THR ini berdasarkan gaji bulan april ,kemudian untuk honorer itu tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) karena memang kita diatur PP 16 tahun 2022 bahwa hanya PNS dan PPPK yang diberikan ,itulah kenapa tenaga kontrak tidak menerima," kata Irma Patandung.
Irma juga jelaskan terkait jumlah anggaran yang akan dibayarkan untuk sementara masih direkap oleh teman-teman ,karena PP nya baru kemarin kami terima. Dan untuk kapan dibayarkan, menurut PP tersebut bahwa 7 hari sebelum cuti bersama itu mestinya sudah dibayarkan.
"Tapi kami upayakan secepatnya, karena PP nya meski baru kami terima kemarin, itu mesti kita tindak lanjuti dengan peraturan bupati (Perbup). Dan perbup sudah kami buat dan kami telah bawah ke bagian hukum untuk diperiksa".ungkapnya.
Lanjut Kepala DPPKAD Torut jelaskan bahwa masih ada PPPK dan CPNS pengangkatan dan penerimaan tahun 2021, dimana mereka kemarin sudah di berikan surat SK mereka ,hanya saja kami berdasarkan penggajian bulan april sehinggah mereka belum menerima.Karena mereka juga sementara masih dalam pemberkasan berkas mereka di keuangan .
"Kita akan bayarkan THR bersamaan dengan Gaji di bulan Mei 2022 , bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2019 sebanyak 167 orang, CPNS Formasi Tahun 2021 sebanyak 45 orang, PPPK Formasi Guru Tahun 2021 sebnyak 514 orang, dan PPPK Non Guru Formasi 2021 sebanyak 28".pungkasnya (albert)