MAKALE -- Kejaksaan Negeri Makale Tana Toraja memeriksa mantan Bupati Tana Toraja periode 2016-2021, Nicodemus Biringkanae terkait dugaan peyelewengan dana Covid-19 Pemkab Tana Toraja.
Dugaan tersebut terjadi setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan ditemukan penyelewengan dana Covid-19 tahun anggaran 2020.
Nicodemus Biringkanae membenarkan jika dirinya telah diperiksa pihak kejaksaan terkait anggaran Covid-19 tahun 2020 pada program Penguatan Lembaga Ekonomi Kerakyatan (PELEK).
Menurutnya, program PELEK itu sama sekali tidak ada masalah, adanya temuan BPK dikarenakan masih banyak kios-kios yang belum mengembalikan modal yang telah diberikan pemerintah daerah saat itu.
“Diberi suntikan modal bagi kios-kios saat masa pandemi Covid-19, sehingga mereka harus mengembalikan modal dan keuntungannya, diberi agar perputaran ekonomi saat masa sulit itu tetap berjalan,” ujar Nicodemus saat ditemui, Senin (18/4/2022).
Nicodemus menambahkan, seharusnya Pemkab Tana Toraja di bawah kepemimpinan Bupati Theofilus Allorerung dapat melanjutkan program tersebut, dan terpenting melakukan penagihan kepada kios-kios yang belum mengembalikan uang modal.
“Seharusnya Pemkab sekarang yang meneruskan program itu, dan melakukan penagihan ke kios-kios yang masih ada 700 lebih kios belum kembalikan modal,” pungkasnya.
Pada program PELEK tersebut, terdapat uang capai Rp 179 juta yang tidak dikembalikan ke kas daerah hasil temuan BPK Sulsel, dan hasilnya setelah diperiksa pihak kejaksaan ternyata lebih dari nominal dimaksud.
Sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Tana Toraja juga ikut diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 tersebut.
Menanggapi jawaban Nicodemus Biringkanae, Praktisi Hukum Toraja, Jhony Paulus memberikan penilaian atas tanggapan mantan Bupati Tana Toraja yang dianggap keliru bahkan tidak bertanggung jawab.
"Program dana Covid-19 yang dijalankan di 2020 itu seharusnya berakhir saat masa jabatannya juga sudah selesai,” ucapnya.
Jhony Paulus meminta kepada pihak kejaksaan agar teliti memeriksa dan memastikan jumlah kios-kios yang digandeng pemerintah daerah, apakah benar adanya catatan daftar kios-kios diberi modal.
Selain itu, ia berharap pihak kejaksaan juga dapat memeriksa Nicodemus Biringkanae atas pertanggungjawaban penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp. 14 Miliar. (cr1/idr)