Tarif Bus Naik Selasa Pekan Depan, Tiap PO Berbeda-beda Kenaikannya

  • Bagikan
BUS double decker (dua tingkat) PO Primadona terparkir di Terminal Dangerakko, Senin 18 April 2022. Pekan depan tarif bus diprediksi akan naik. IDRIS PRASETIAWAN/PALOPO POS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Tak hanya barang-barang yang naik jelang lebaran, juga tarif PO bus (tuslah). Hanya saja, kenaikan tiap PO berbeda-beda.
Dari pantauan Palopo Pos di sejumlah perwakilan PO di Terminal Dangerakko, Palopo, Senin 18 April 2022, kalau, rata-rata soal kenaikan tarif (tuslah) baru akan terjadi pekan depan.
Namun, untuk pekan ini sampai 24 April 2022, masih menerapkan harga normal.

Seperti di PO Bintang Timur di Jl Rambutan komplek Ruko Sawerigading, kenaikan tuslah belum berlaku untuk saat ini sampai wekend. Namun, ia memberi sinyal akan ada kenaikan tarif tiket mulai pekan depan. Hanya saja berapa kenaikannya? Dikatakan Remon, itu tergantung keputusan dari pusat di Makassar, serta antusias penumpang yang mudik nanti.

Ia juga mengungkapkan, untuk saat ini tarif bus PO Bintang Timur antara Rp190 ribu hingga Rp210 ribu dengan jumlah armada yang beroperasi hanya 2 unit setiap hari, yakni 1 unit pagi dan 1 unit malam.
Sementara itu, perwakilan PO Litha & Co, juga belum ada kenaikan tuslah. Dikatakan Ade, staf perwakilan PO Litha & Co Palopo, masih menunggu keputusan kantor dari Makassar. Hanya saja, biasanya kenaikan tuslah baru ada mendekati lebaran. "Biasanya 1 minggu sebelum lebaran naik mi harga tiket. Soal berapa naiknya, masih belum ada keputusan dari Makassar," ucapnya.

Sebagai informasi PO Litha & Co setiap hari memberangkatkan 1 unit armada ke Makassar dengan tarif normal Rp170 ribu.
PO Borlindo juga demikian. Dikatakan Yanti, staf perwakilannya di Terminal Dangerakko, sampai tanggal 25 April 2022, ia masih bisa mengakses tiket penumpang untuk berangkat ke Makassar atau sebaliknya. Namun, setelah tanggal 26 April, hari Selasa, sudah tidak bisa diakses. Artinya bisa jadi kenaikan tarif mulai berlaku dari manajemen sejak Selasa 26 April.

Soal berapa naiknya, dikatakan Yanti, masih menunggu keputusan dari Makassar, kantor pusat PO Borlindo.
Adapun tarif normal PO Borlindo yakni, Rp180 ribu sampai Rp250 ribu untuk VIP. Yang setiap harinya memberangkatkan satu unit bus double decker (dua tingkat) kapasitas 42 seat.
"Kalau mauki tahu berapa kenaikan tiket, datang miki pekan depan saja pak," kata Yanti.

Lain halnya dengan PO Primadona. Dikatakan Adel, staf perwakilan di Terminal Dangerakko, kalau PO Primadona untuk tahun ini kemungkinan hanya akan menaikkan tarif tiket (tuslah) sekira 10 persen. "Kami di Primadona tidak seperti PO lain yang biasa naik sampai 30 atau 20 persen. Kami hanya 10 persen saja," kata Adel.
Untuk saat ini tarif tiket bus PO Primadona seharga Rp170 ribu sampai Rp250 ribu dengan setiap harinya memberangkatkan dua unit armada malam. Yakni double decker (dua tingkat) dan Scania.

Cantumkan Harga di Tiket
Kementerian Perhubungan mewajibkan pengusaha otobus untuk mencetak atau setidaknya menyetempel besarnya tarif di tiket bus ekonomi antar kota antar propinsi (AKAP) pada musim angkutan lebaran.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo kepada www.dephub.go.id di Jakarta, menjelaskan, pencantuman besaranya tarif pada tiket memiliki dua maksud. Pertama agar masyarakat sebagai pengguna jasa tahu berapa besar biaya yang harus di bayar untuk suatu rute tertentu, sedangkan manfaat bagi perusahaan otobus adalah tidak dipersalahkan oleh penumpang karena menaikkan harga seenaknya.

Tanpa adanya tarif yang tertera di tiket, baik itu dicetak secara mesin ataupun hanya setempel, perusahaan otobus akan menjadi sasaran kemarahan penumpang karena dituduh menaikkan tarif seenaknya. Selama ini perusahaan otobus berdalih bahwa kenaikan tarif itu dilakukan oleh agen, sedangkan agen akan menuduh calo sebagai pihak yang mengambil keuntungan.

Persoalan dari tarif yang tertera, perusahaan otobus akan memberikan komisi untuk agen sekian persen, menurut Sugihardjo, silahan diatur sendiri. ‘’Jadi pencantuman tarif resmi dari perusahaan otobus ini ada dua pihak yang dilindungi, yaitu penumpang terlindungi dari permainan harga dan perusahaan otobus juga terlindungi dari tuduhan melakukan kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak lain yang memanfaatkan kesempatan ini,’’ kata Sugihardjo.

Lalu bagaimana dengan bus non ekonomi yang tarifnya tidak diatur oleh pemerintah?, Sugihardjo telah menginstruksikan ke seluruh dinas perhubungan di kotamadya dan kabupaten, agar perusahaan otobus mencantumkan tarif untuk semua jurusan di loketnya masing-masing.

Sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, penumpang sebagai calon pengguna jasa terinformasikan berapa besar tarif sebelum penumpang naik atau berada di atas bus. Bila tarif bus A lebih mahal dari tarif bus B, atau meski lebih mahal tapi pelayanan dan fasilitasnya bagus, masyarakat mempunyai pilihan. Karena bus non ekonomi memang tidak diatur oleh pemerintah.

Sebagaimana tahun lalu tarif lebaran tidak menggunakan tuslah dengan kenaikan sebesar 20 persen, melainkan menggunakan Keputusan Menteri Perhubungan No 1 tahun 2009 yaitu tarif batas atas sebesar Rp 139/km/ penumpang dan tarif batas bawah Rp 86/km/penumpang.

Jika pada musim lebaran dan liburan perusahaan otobus menerapkan batas atas, menurut Sugihardjo silahkan saja, sepanjang tidak melewati batas yang telah ditetapkan. Karena diluar musim lebaran, biasanya perusahaan otobus menerapkan tarif jauh dibawah tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah. (idr)

  • Bagikan