Bapak Cabuli Anak Kandung dari SD sampai SMA di Benteng, Diringkus Polres Palopo

  • Bagikan
POLRES Palopo mengamankan JF warga Benteng, pelaku pencabulan anak kandung, tadi malam. RIAWAN/PALOPO POS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Lagi-lagi kekerasan seksual terhadap seorang anak terjadi di Kota Palopo. Seorang bapak diduga telah tega melakukan perbuatan asusila terhdap seorang putri kandungnya.
Terduga pelaku yakni berinisial JF merupakan warga Benteng, Kecamatan Wara Timur.


JF diringkus oleh Unit Reskrim Polres Palopo bersama jajaran Polsek Wara di kediamannya sekira pukul 19:00 Wita, Rabu 20 April 2022, setelah setelah mendapat laporan, Rabu siang, kemarin.
Informasi yang diperoleh, perbuatan terduga pelaku itu telah dilakukan berulang kali terhadap korban sebut saja Ani.


Usai ditangkap sekira, JF saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna proses lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukan terhadap anak kandungnya.


Dari informasi yang diperoleh Palopo Pos, kalau perbuatan cabul bapak kandung ini terhadap anaknya sudah dilakukan sejak bertahun-tahun.


Mulai dari kecil (SD) sampai sekarang Ani beranjak dewasa, kini duduk di bangku SMA.


Kapolres Palopo AKBP Muhammad Yusuf Usman, SH, S. IK., MT melalui Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar, SH. MH yang dikonfirmasi via WhatsApp, membenarkan terkait penangkapan seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya itu.


"Sementara diperiksa di ruangan. Hasilnya akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung dilakukan,"katanya dalam pesan WhatsApp-nya.

Diketahui JF sehari-hari bekerja sebagai tukang batu. Ia dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri.

Ditambahkan pula oleh Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun, S. Pd, saat dilakukan interogasi oleh penyidik PPA terhadap pelaku, perbuatan tersebut diakui bahwa dia telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JF dihadapkan pasal berlapis.

"Terduga pelaku ini dihadapkan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Undang-undang R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 Tentang perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi menjadi Undang-undang. Jo Pasal 289 KUHPidana," tambah Patobun.(ria/(ria/idr)

  • Bagikan