Dugaan Korupsi DPRD Torut, Sekwan: Oh.. Ini hanya Maladministrasi

  • Bagikan
Sekretaris Dewan DPRD Torut, Mira Bangalino

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID RANTEPAO — DPRD Toraja Utara (Torut) menyebut pengusutan dugaan korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel hanya terkait kesalahan administrasi (maladmistrasi). Atas dasar ini, DPRD Torut meyakini tak ada bukti adanya penyimpangan dalam kasus ini.

Sekretaris Dewan DPRD Torut, Mira Bangalino mengakui, pihak Polda Sulsel sempat menyurati DPRD Torut, meminta penjelasan terkait beberapa pos anggaran yang ditengarai ada penyimpangan. Khususnya beberapa pos anggaran tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2020-2021.

Namun, saat itu pihaknya telah memberikan klarifikasi ihwal penggunaan anggaran yang sedang diusut tersebut. Sebab, memang ada semacam kesalahan administrasi pada realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pihak Polda Sulsel. “Saya rasa ini karena kesalahan administrasi saja,” akunya Selasa, 19 April.

Mira mengatakan, dirinya tak bisa menjelaskan lebih jauh karena pada saat anggaran tersebut digunakan dia belum menjabat sebagai sekretaris DPRD Torut. Pada periode itu, pejabatnya adalah Samli.

FAJAR kemudian meminta konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Torut 2020-2021, Samli. Menurut Samli, dokumen dugaan korupsi tersebut sudah ada di tangan penyidik Polda Sulsel. Dengan demikian, menurutnya terkait potensi dugaan korupsinya sudah menjadi domain Polda Sulsel untuk memberikan penjelasan. “Berkasnya sudah ada semua di Polda Sulsel,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri menyebut, pihaknya memang telah mengidentifikasi potensi kerugian negara pada lima pos anggaran DPRD Torut. Yakni anggaran operasional pimpinan, tunjangan reses, akomodasi perjalanan dinas, anggaran makan-minum, dana intensif dewan.

Menurut Widoni, penyidik tidak mungkin bergerak melakukan pengusutan kasus, jika belum ditemukan adanya dugaan penyimpangan. Dengan demikian, meskipun belum bisa dipaparkan secara detail kerugian negaranya, namun dia menyebut ada potensi penggunaan anggaran secara tidak berdasar pada lima pos anggaran tunjangan di DPRD Torut.

“Saat ini, kami memang masih dalam tahap pengumpulan berkas. Namun potensinya ada pada kelima item itu anggaran 2020-2021,” jelas Widoni, Selasa, 19 April.

Selain itu, pihaknya telah memeriksa beberapa legislator DPRD Torut. Nantinya, kata dia, akan terus dikembangkan, sehingga sangat terbuka peluang akan ada lagi legislator DPRD Torut yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Intinya sudah ada beberapa dari mereka (anggota dewan Tana Toraja, red) yang kita periksa. Jumlahnya berapa, nanti kita lihat dari pengembangan berikutnya,” ungkapnya lagi.
Menanggapi dugaan korupsi berjemaah ini, Pakar Hukum Pidana Unhas, Prof Irwansyah menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang melibatkan lebih dari satu orang. Dengan demikian, ada banyak pintu yang bisa dimanfaatkan penyidik untuk mengurai sebuah kasus korupsi.

Perbuatan korupsi, kata Irwansyah, tidak berdiri sendiri. Maka, sangat wajar jika ada banyak pihak yang berpeluang terseret. Apalagi, jika sudah ada indikasi korupsi berjemaah, maka akan sangat sistematis perbuatan pidanaya.

Irwansyah juga menyebut, dalam persfektif hukum pidana, sekecil apapun peran oknum tertentu dalam rangkaian perbuatan pidana sehingga terwujud tindakan koruptif, maka harus diproses. Sepanjang ada bukti yang kuat oknum tersebut menikmati uang korupsi tersebut.(fjr)

  • Bagikan

Exit mobile version