Kejagung Bidik 88 Perusahaan Sawit Ekspor CPO, Bisa jadi Tersangka!

  • Bagikan
Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan rilis kasus izin ekspor CPO di Kemendag.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan ada 88 perusahaan yang dipantau selama melakukan kegiatan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya selama Januari 2021 sampai Maret 2022.

Saat ini ada tiga perusahaan yang diusut oleh penyidik kejaksaan karena diduga melanggar hukum. Jaksa pun menyebut peluang bertambahnya tersangka dalam perkara itu terbuka.

"88 (perusahaan) itu yang kita cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka dia," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (20/4).

Febrie mengatakan bahwa perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor dari pihak Kementerian Perdagangan seharusnya memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen.

Ia mengatakan bahwa syarat harus dilakukan untuk menghindari kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik. Namun, jaksa menelisik dugaan pelanggaran hukum dalam penyaluran minyak itu.

"Ini kan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," jelas dia.

Diketahui, kasus ini ditelisik jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor komoditas itu dapat diatur alokasinya untuk kebutuhan dalam negergi.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.

Ada empat tersangka yang ditetapkan polisi. Mereka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Perkara berkaitan dengan penerbitkan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha dengan melakukan perbuatan hukum. "Telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil susah," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).(INT)

  • Bagikan