PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Korlantas Polri sudah memastikan pemberlakuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. Dengan inpres ini, maka pengurusan SIM dan STNK harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin, mengatakan, rencana agar pemohon SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan sebetulnya sudah ada sejak 2015 tapi ditolak. Dengan terbitnya inpres, ketentuan ini akan mulai berlaku.
"Akan tetapi saat itu jujur, kami dari pihak Korlantas menolak. Mengapa kami menolak, oleh karena BPJS sendiri waktu itu baru terbentuk sehingga SOP-nya belum begitu jelas," kata Taslim mengutip NTMC Channel, Selasa (19/4/2022).
Namun setelah keluar Inpres No 1 tahun 2022, kata Taslim, maka Polri mendukung. Di mana pemohon SIM dan STNK mesti melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan.
"Akan tetapi mengevaluasi di 2019 lalu di mana kita sama-sama tahu, ketika bangsa ini dilanda oleh Covid-19, keuangan negara cukup tersedot untuk mengatasi persoalan ini," kata Taslim.
"Kemudian yang kita tahu juga bahwa teman-teman BPJS mengalami defisit yang cukup besar. Ini yang pertama yang jadi pertimbangan," kata Taslim.
Yang kedua adalah, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi bahwa kinerja BPJS sudah cukup maksimal dan perlu diapresiasi. Karenanya dengan terbitnya Inpres No 1 Tahun 2022 Polri harus mendukung.
Artinya ketentuan BPJS sabagai syarat pengurusan SIM dan STNK harus mulai diberlakukan.(int)