PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib dibayarkan H-7 lebaran. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan para pekerja terkait dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan atas tunjangan hari raya (THR).
Kemenaker melalui akun media sosial Instagram menjelaskan THR termasuk dalam pendapatan pekerja sekaligus objek PPh Pasal 21. Pemotongan pajak atas THR dan bonus pada setiap pekerja juga tidak sama.
"Perlu dicatat ya Rekanaker! Bahwa THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak maka akan dipotong PPh Pasal 21-nya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @kemnaker, dikutip pada Senin (18/4/2022).
Ketentuan pengenaan pajak atas THR yang diterima pekerja diatur dalam UU PPh. Sementara itu, Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 memerinci THR termasuk penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur, sama halnya bonus.
Sama seperti PPh biasa, pajak atas THR dihitung dengan dasar penghasilan kena pajak. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% akan berlaku atas penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta. Lalu, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.
Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif 35%.
"Di samping tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh Pasal 21 tersebut juga dipengaruhi oleh kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP)," tulis Kemenaker pada unggahannya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya merilis Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2022 bagi pekerja di perusahaan. Ida mengatur tidak ada lagi kelonggaran membayar THR pekerja secara bertahap atau dicicil sehingga harus diselesaikan secara kontan.
THR sebesar 1 bulan gaji bagi harus diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimum 12 bulan. Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan, besaran THR akan dihitung secara proporsional. (idr)