PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SIDRAP-- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan manfat Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp 126.000.000,- kepada 3 (tiga) ahli waris yang merupakan imam/pegawai syara dan non ASN Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu 20 April 2022
Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Panca Rijang, Kabupaten Sidrap dihadiri oleh Bupati Sidrap, H. Dolla Mando, Ketua TP PKK Sidrap, Suhara Dollah, Kabag Kesra, Patriadi, dan Camat Panca Rijang serta Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur.
Dollah Mando menyampaikan dalam sambutannya mengapresiasi program perlindungan jaminan sosial ketenaga kerjaan dan mengajak masyarakat ikut dalam program tersebut.
"Kita melihat sendiri manfaat program perlindungan jaminan sosial keternagakerjaan ini dengan iuran yang sangat terjangkau kita sudah mendapatkan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian. Karenanya saya mengajak kita semua terutama yang bekerja secara mandiri untuk mendaftar BPJamsostek," katanya.
Penerima santunan program JKm BPJamsostek ini yaitu ahli waris (Alm.) Mansure , (Alm.) Senneng Abd Kadir, Keduanya merupakan imam/pegawai syara di Kabupaten Sidrap.adapun ahli waris (Alm.) Sulaiman, yang merupakan non ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap.
Manfaat satunan Santunan Kematian ini adalah rangkaian dari Program PAKARESO (Perlindungan Pekerja Rentan dan Tenaga Sosial) yang melindungi 7.000 pekerja rentan dan tenaga sosial yang ada di kabupaten Sidenreng Rappang.
Kepala BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur menyampaikan, program PAKARESO ini merupakan salah satu bukti dan inovasi Pemkab Sidrap untuk memberi perlindungan, khususnya seluruh non ASN dan petugas-petugas keagamaan seperti imam dan pegawai syara.
Arfandi selanjutnya memaparkan, manfaat perlindungan yang dilindungi BPJamsostek yaitu Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perlindungan kerja mulai berangkat dari rumah hingga ke tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya.
“Bilamana mengalami kecelakaan, maka akan mendapatkan perawatan tanpa batas di rumah sakit pemerintah. Kemudian santunan tidak mampu bekerja, santunan bulanan pada saat dirawat, kemudian juga ada penggantian cacat fungsi dan cacat fisik atau ada kelainan pada saat kecelakaan kerja. Kalau meninggal dunia maka memperoleh santunan yang lebih besar dari jaminan kematian tadi yang Rp42 juta,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala kantor cabang Palopo, selaku kantor cabang Induk dari Cabang Sidrap, Rusdiansyah mengatakan berterima kasih kepada Pemda Sidrap yang membuat innovasi “Pakareso” ini yang bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap bisa makin luas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada masyarakat di Sidrap. (rls/uce)