PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Hari kedua pasca penangkapan seorang bapak inisial JF (47) warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri mulai dimintai keterangan.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Unit Reskrim Polres Palopo memanggil korban untuk dimintai keterangan, Kamis, 21 April 2022.
Di hari yang sama, didampingi ibu, saudara, dan pamannya, korban sebut saja Ani juga hadir memberikan keterangan. Sekira pukul 15:00 Wita sore kemarin, Ani masuk ke ruang penyidik PPA untuk dimintai keterangan atas apa yang dialami, sedangkan bapaknya siang kemarin.
Pengakuan korban kepada penyidik, aksi bejat pelaku itu bermula saat korban duduk di bangku Kelas 3 SD dan terakhir kali dilakukan bapaknya, Rabu sore sebelum ditangkap sekira pukul 15:00 Wita.
Diketahui pelaku kerap kali melakukan perbuatannya itu di kediamannya saat suasana rumah sedang sunyi. Sang istri yang berprofesi sebagai penjual gorengan dan harus meninggalkan rumah untuk berjualan, kemudian dimanfaatkan oleh pelaku JF untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang tak lain darah dagingnya sendiri.
Informasi lain yang diperoleh dari salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, kalau jauh hari sebelumnya korban sempat bercerita ke ibunya tentang perbuatan bapaknya yang kerap melakukan perbuatan yang dianggap tidak sewajarnya dilakukan oleh seorang bapak terhadap seorang anak seperti meraba area vital korban.
Namun ibu korban menganggap hal tersebut sebagai bentuk kasih sayang seorang bapak terhadap anaknya.
Perbuatan itu akhirnya dipolisikan oleh kakak korban Rabu sore, setelah korban bercerita bahwa ia telah diperlakukan tak senonoh (cabul) oleh bapaknya.
Dari keberanian korban mengungkap perlakuan pelaku itu, kemudian memunculkan semua perbuatan bejat pelaku terhadap korban yang perna dilakukan bertahun-tahun sebelumnya.
Pengakuan pelaku sendiri yang terdengar saat diperiksa oleh penyidik, dia mengaku tidak melakukan tindakan asusila terhadap korban. Namun korban yang dimintai keterangan di waktu terpisah, mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Hingga pukul 16:00 Wita, korban terpantau masih berada di dalam ruang PPA di hadapan penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara, menangkap seorang bapak yang diduga tega mencabuli anak kandungnya mulai dari bangku SD hingga duduk di bangku SMA.
Terduga inisial JF (47) warga Kecamatan Wara Timur dan merupakan kelahiran Makassar itu yang berprofesi sebagai tukang batu.
Penangkapan terhadap JF, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri, itu dibenarkan oleh Kapolres Palopo AKBP Muhammad Yusuf Usman, SH, S. IK., MT saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar, SH, MH.
Pelaku yang mengaku telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya, itu kemudian harus berhadapan dengan pasal berlapis dari penyidik.
"Terduga pelaku ini dihadapkan pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Undang-undang R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 ttg perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak menjadi menjadi Undang-undang Jo Pasal 289 KUHPidana," katanya.(ria/idr)