PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA — Pasca penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana , sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menunjuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.
“Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri,” bebernya, Rabu (20/4/2022).
Menurutnya, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI.
“Penunjukan tersebut untuk memastikan agar pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri tetap berjalan,” kata Suhanto.(fjr)