PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Para pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), mengaku tidak terima atas penetapan status tersangka terhadap 3 orang rekan mereka. Yakni Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT, oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO).
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga. Dikatakannya 3 rekannya itu adalah korban dan terkesan sengaja dijadikan kambing hitam dalam kasus tersebut.
“Tiga kawan kami di sana (tersangka) kena kasus dan kami harus klarifikasi bahwa mereka korban dan tidak ada upaya mendekati pejabat tertentu,” ujarnya dilansir dari CAKAPLAH.COM, Rabu (20/4/2022) di Jakarta.
Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan dari 3 tersangka itu saat diamankan oleh petugas Kejaksaan Agung di Kantor Kementerian Perdagangan. Bukan sedang melakukan pendekatan kepada pejabat tertentu. Melainkan sedang dalam kepentingan pengurusan dokumen ekspor domestic market obligation (DMO).
Sesuai ketentuan dalam penerapan domestic market obligation (DMO) yang berlaku sejak awal Februari 2022 lalu, dimana para eksportir wajib memasok 20 persen CPO ke pasar di dalam negeri sebelum mendapatkan persetujuan ekspor (PE).
“Kawan kami menunggu hingga pukul 04.00 WIB di kantor kementerian. Kenapa ditunggu? Karena semua dokumen ekspor harus ada bukti DMO. Masak ini dijadikan bukti,” jelasnya.
Karenanya, ia pun mengancam Kemenperin bahwa pelaku industri minyak goreng akan mundur dari program subsidi bila kasus tersebut tidak diselesaikan.
“Menurut saya, seperti kambing itu dicocok-cocokkan. Dicari segala macam reason (alasan). Padahal, mereka yang sudah betul-betul bekerja sesuai regulasi. Kalau begini, kami akan mengundurkan diri dari program minyak goreng subsidi,” tegas Sahat.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO.
“Jaksa penyidik menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan.
Tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk memproses penerbitan persetujuan ekspor. Dalam hal ini, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor.
Selain IWW dari Kemendag, Kejagung juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Menurut Burhanuddin, IWW sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.
Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Ia memaparkan penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.(int)