TACB Rekomendasi Empat Bangunan Cagar Budaya

  • Bagikan
Kadis Kebudayaan Palopo, Karno SSos bersama TACB pada sidang penetapan objek cagar budaya, Kamis, 21 April 2022. --ft: istimewa

* Masjid Jami, Istana Datu, Rujab Wawali, dan Kantor Pos

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING--
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Palopo, Karno SSos membuka rapat Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Aula Dinas Periwisata Palopo, Kamis, 21 April 2022. Dengan agenda, penetapan objek cagar budaya.

Menurutnya, ada empat bangunan yang direkomendasikan TACB Palopo untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Keempat bangunan tersebut adalah Masjid Jami Tua Palopo, Istana Datu Luwu, Rumah Jabatan Wakil Wali (Wawali) Kota Palopo, dan Kantor Pos Palopo.

Lebih jauh dijelaskan Ketua TACB Kota Palopo, Andi Adnan Baso Urung, keempat bangunan ini memiliki nilai penting bagi sejarah, arsitektur, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan peningkatan karakter bangsa.

"Di Sidang ini TACB mengkaji berkas pendaftaran yang disusun oleh Tim Pendaftar Cagar Budaya, kemudian dikonfirmasi dengan beberapa pihak. Hasilnya, empat bangunan yang dikaji ini memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai cagar budaya," terang Andi Adnan.

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya Kota Palopo telah memiliki Perda Pelestarian Cagar Budaya, namun demikian prosedur penetapannya tidak melalui mekanisme sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010. Oleh karena itu, Dinas Kebudayaan Kota Palopo membentuk TACB sebagaimana amanah dari undang-undang tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palopo, Karno di sela-sela Sidang TACB ini mengungkapkan bahwa Palopo memiliki sekitar 51 obyek yang diduga sebagai cagar budaya. Ia telah menginventarisir obyek-obyek tersebut, baik yang berupa bangunan maupun situs.

"Tugas TACB Kota Palopo yang kami bentuk melalui Dinas Kebudayaan inilah yang akan mengkaji dan membuat rekomendasi untuk penetapannya sesuai mekanisme Undang-Undang Cagar Budaya yang ada", kata Karno.

Kepala Dinas Kebudayaan menambahkan bahwa TACB akan mendorong rekomendasi ini ke Wali Kota Palopo untuk menetapkan status bangunan cagar budaya tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah pusat kerapkali mensyaratkan kehadiran TACB dalam pengusulan program & kegiatan pelestarian bangunan dan situs cagar budaya.

"Kendala kita sebenarnya disitu sehingga kegiatan-kegitan pelestarian bangunan dan situs cagar budaya di Palopo kurang mendapat perhatian dari pemerintah pusat", terangnya.

Salahsatu anggota TACB Kota Palopo, Adang Sujana mengungkapkan bahwa sidang ini pada prinsipnya adalah mengkaji kelayakan bangunan agar dapat direkomendasikan dan ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Ada banyak kriteria yang harus dipenuhi, salahsatu yang utama adalah nilai-nilai penting yang melekat pada bangunan tersebut. Walaupun umur bangunan telah lebih dari 50 tahun tapi tidak memiliki nilai penting, maka tentu TACB tidak bisa serta merta memberi rekomendasi. Harus dikaji secara multi disiplin ilmu," kata pamong budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel ini.

Adang Sujana menambahkan bahwa beberapa bangunan memiliki potensi untuk didorong peringkat nya menjadi level nasional dan provinsi. Hal itu didasari oleh nilai sejarah, arsitektur, agama, budaya dan ilmu pengetahuan yang melekat pada bangunan-bangunan bersejarah tersebut.

"Saya kira Masjid Jami Tua dan Istana Datu Luwu itu sangat layak kita dorong minimal menjadi cagar budaya peringkat provinsi. Tentu prosesnya bisa dilakukan setelah rekomendasi kami mendapatkan restu Bapak Walikota Palopo melalui SK yang akan dikeluarkan kemudian," pungkas Adang Sujana. (ikh)

  • Bagikan