Ternyata Korban Pengeroyokan Putra Siregar dan Artis Rico Valentino, Anak Mantan Wakapolri Syafruddin, Ini Kata Kapolres Metro Jakarta Selatan

  • Bagikan
Putra Siregar dan Rico Valentino dihadirkan dalam paparan kasus pengeroyokan yang melibatkan keduanya di Polres Metro Jakarta Selatan.--pojoksatu--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Disebut-sebut korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino merupakan anak dari mantan Wakapolri, Syafruddin

Diketahui korban bernama Nur Alamsyah.

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto menegaskan pihaknya tidak pernah menyampaikan informasi tersebut.

“Informasi itu bukan dari kami,” kata dia kepada wartawan, Kamis 21 April 2022.

Budhi mengatakan kalau pihaknya sama memperlakukan dalam menangani suatu kasus.

Tidak ada melihat siapa korban dan pelakunya. Dia menjelaskan kalau siapapun sama di mata hukum.

“Kami melihat bahwa semua orang mempunyai hak kalau dia menjadi korban pidana dan melaporkan, kami dari penyidik melihatnya semua masyarakat jadi ada dalam hukum pidana. Kami equality before the law. Jadi, kami fokus kepada bagaimana kejadiannya. Itu yang harus kami pikirkan. Kami melihatnya ke peristiwa itu, membuktikan peristiwa itu benar terjadi atau tidak. Kalau benar terjadi, siapa yang benar melakukan,” ujar dia.

Sebelumnya, Putra Siregar diamankan Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat kasus pengeroyokan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada bulan Maret lalu. Putra diamankan bersama artis Rico Valentino.

Untuk saat ini status Putra dan Rico juga sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keduanya menjalani pemeriksaan sejak Senin, 11 April 2022 dan langsung ditahan.

Kuasa hukum pelapor Nuralamsyah, Ahmad Ali Fahmi menjelaskan kronologi pengeroyokan yang dialami kliennya. Dari pengakuan kliennya, pengeroyok adalah Putra Siregar dan Rico Valentino.

Saat itu, korban Nuralamsyah tengah berada di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Maret 2022.

“Kira-kira Jam 2 pagi itu, pokoknya klien kita dikeroyoklah tanpa sebab. Saya nggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” jelas Ali.

Ali menyampaikan kliennya berikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun, keduanya tak juga menyampaikan permohonan maaf sehingga korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 April 2022. (ps/pp)

  • Bagikan