Jokowi Perintahkan Larangan Ekspor CPO

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Kementerian Perdagangan akan segera menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya dengan menerbitkan peraturan menteri perdagangan.


Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan peraturan saat ini sedang disusun oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
"Larangan ekspor (akan diatur) permendag. Itu sedang diproses," katanya, Jumat (22/4).


Presiden Jokowi akhirnya turun gunung dan mengeluarkan jurus pamungkas menjinakkan harga minyak goreng selama lebih dari setengah tahun ini tak terkendali. Jurus yang ia keluarkan adalah dengan melarang total ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.


Larangan berlaku efektif Kamis (28/4) mendatang. Jokowi mengatakan keputusan itu diambil supaya pasokan minyak goreng di dalam negeri bisa melimpah lagi.


Dengan itu ia berharap harga minyak goreng bisa murah lagi.


"Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 april 2022 sampai batas waktu yg ditentukan," katanya Jumat (22/4).


Harga minyak melesat sejak Agustus 2021 lalu dari yang awalnya hanya Rp14 ribu per liter menjadi Rp20 ribu. Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng.


Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan Rp2,4 miliar liter.
Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit.


Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu. Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga.


Yaitu; minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.


Meskipun pemerintah sudah jungkir balik mengendalikan harga minyak goreng, yang terjadi malah sebaliknya; muncul masalah baru. Untuk kebijakan satu harga Rp14 ribu, Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel.


Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Pun begitu dengan kebijakan DMO dan DPO.


Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru; mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.


Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp25 ribu per liter. (int)

  • Bagikan

Exit mobile version