PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya, pasangan suami- istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah bebas dari kasus penyalahgunaan narkoba yang sempat mereka lakukan. Mereka pun menjalani bulan suci Ramadan tahun bersama keluarga besar.
“Mereka Ramadan sudah kumpul keluarga,” ujar Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum, Kamis, 21 April 2022, seperti dilansir dari JAWAPOS.COM.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supirnya sempat divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak terima atas vonis tersebut, mereka pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Vonis banding ini baru mendapatkan putusan pada 29 Maret 2022 lalu. Dalam putusan vonis tingkat banding, hukuman terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supirnya berubah dari 1 tahun penjara menjadi 8 bulan rehabilitasi setelah kasusnya diteliti oleh majelis hakim.
“Ketika putus itu sudah melewati 8 bulan jika dihitung dari bulan 21 Juni 2021. Kalau dibilang bebas ya sudah selesai menjalani apa yang menjadi kewajiban mereka,” tutur Wa Ode lebih lanjut.
Dia memastikan vonis tingkat banding ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa menjalani ibadah bulan Ramadan di rumah bersama keluarga besar.
“Kalau tanggal pastinya mereka keluar saya jujur tidak tahu karena tidak sedang berada di Jakarta,” tuturnya.
Nia Ramadhani dan supirnya diamankan petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 21 Juni 2021. Mereka diamankan di rumahnya di bilangan Pondok Indah Jakarta Selatan. Dari bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih dan supirnya, diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan alat hisapnya.
Di hari yang sama pada malam harinya, Ardi Bakrie datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dia pun langsung dikenakan penahanan karena terbukti mengonsumsi narkoba. Tak lama kemudian mereka menjalani rehabilitasi di Fan Campus Bogor, Jawa Barat. (jp/pp)