Usut Korupsi Mafia Migor, Kejagung Geledah 10 Tempat di 3 Provinsi, Apakah Sulsel Termasuk?

  • Bagikan
Jaksa Agung, ST Burhanuddin

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, mengaku pihaknya telah melakukan penggeledahan di 10 tempat di 3 provinsi, guna memperoleh alat bukti lain, terkait tindak pidana dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng.

Penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka, bersama dengan tiga orang dari pihak swasta.

“Ada 10 tempat sudah kami geledah untuk memperoleh alat bukti lain,” ujar Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (22/4).

Menurut Febrie, tempat yang digeledah tersebut adalah, rumah tersangka Indrasari Wisnu Wardhana, kemudian beberapa kantor milik Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.

“Tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari pihak swasta yang sudah kita tersangka,” katanya.

Febrie membeberkan, lokasi penggeledahan tersebut ada di tiga tempat, yakni di Batam, Medan dan Surabaya. Setidaknya sekitar 650 dokumen yang disita.

“Ada dokumen sudah sektiar 650 dan penyidik sedang konsentrasi di barang bukti elektronik,” ungkapnya.

Febrie mengungkapkan, barang bukti yang didapat Kejaksaan Agung tersebut nantinya akan memperkuat dan membongkar dugaan korupsi perizinan ekspor minyak goreng tersebut.

“Barang bukti ini akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka, yang tentunya ini masih dalam penelitian penyidik, sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di barang bukti,” tuturnya.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng.

Mereka adalah, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak puluhan saksi, kemudian saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.(Jawapos)

  • Bagikan

Exit mobile version