PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO-- Berakhir sudah persembunyian Erik Saputra (24) seorang pemuda alamat Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo yang lari bersembunyi dari kejaran kepolisian Polres Palopo kurang lebih dua pekan lamanya pasca melakukan persetubuhan terhadap seorang anak.
Erik Saputra yang kabur, pasca melakukan tindakan setubuhi secara paksa terhadap seorang anak inisial AT (14) warga asal Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu pada (08/04/22) dua pekan lalu di kamar kos pelaku di BTN Hartaco, Kelurahan Binturu.
Unit Reskrim Polres Palopo sejak menerima laporan dari orangtua korban kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, akhir berhasil mengetahui keberadaan pelak yang sedang berada di Jl. M.P. Remmang, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare- pare.
Setelah memastikan posisi pelaku berada dilokasi yang telah menjadi ditarget, gerak cepat Tiem Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Abdul Majid Maulana, SH didampingi Katim Resmob Aipda Ronald Efendy, SH kemudian backup oleh Satresmob Polda Sulsel dan Unit Resmob Satreskrim Polres Pare- pare akhirnya berhasil meringkus pelaku, Jumat, 22 April 2022.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.( Riawan)