PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti sikap Polda Metro Jaya yang enggan menyampaikan permohonan maaf kepada Abdul Manaf, atas kesalahan mereka yang menetapkannya sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap Ade Armando.
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar menilai sikap Polda Metro Jaya tersebut menunjukkan ketidakinginnya bertanggung jawab atas kesalahan yang mereka perbuat.
“Pernyataan tidak mau minta maaf justru malah menunjukkan polisi tak mau refleksi atas langkah yang telah diambilnya,” kata Rivanlee kepada, Jumat (22/4/2022) kemarin.
Meskipun enggan menyampaikan permohonan maaf, KontraS tetap mendesak Polda Metro Jaya untuk memulihkan nama baik Abdul Manaf, dengan mamastikan haknya yang telah dirugikan, atas kesalahan itu.
“Mestinya pernyataan tersebut tak perlu keluar. Polisi cukup pastikan apa yang dirugikan oleh korban dari salah informasi tersebut. Itu yang mesti dijamin pemulihannya,” ujar Rivanlee.
Tambahnya, Abdul Manaf sebagai korban dari kesalahan Polda Metro Jaya, memiliki hak untuk melakukan penuntutan.
Sebab, foto dirinya yang sudah tersebar dan dilabeli buron, tersangka kekerasan terhadap Ade Armando.
“Ya berhak (menuntut). Tujuannya bukan dilihat sebagai balas dendam, tapi upaya mengkoreksi supaya tidak trjadi lagi hal serupa,” tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat menetapkan seseorang atas nama Abdul Manaf sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.(fjr)